Pengadu Minta Komisioner KPU Diberhentikan

PERIKSA: Ketua KPU Hasyim Asya’ari didampingi anggota KPU selaku teradu hadir dalam siding pemeriksaan empat perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEEP) di ruang sidang DKPP, Jakarta, Jumat (22/12) --istimewa

JAKARTA, KORANRB.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kemarin (22/12). Pengadu meminta lembaga itu memberhentikan para komisioner KPU RI karena telah meloloskan pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

  Total ada empat perkara dengan aduan yang sama dibacakan dalam sidang kemarin. Demas Brian Wicaksono, pengadu di perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, menilai komisioner KPU RI telah melakukan pelanggaran hukum. 

Pasalnya, saat memproses pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres, KPU RI belum melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU) 23 Tahun 2023 tentang Pencalonan. 

BACA JUGA:Bom Israel Terbukti Paling Mematikan, AS Siap Setujui Resolusi DK PBB Hasil Revisi

 Menurut Demas, pasca putusan MK terkait batas usia capres-cawapres, menjadi tugas KPU untuk mengubah PKPU. ’’Bukan mengeluarkan surat edaran untuk mematuhi atau memedomani putusan MK,’’ terangnya dalam sidang.

 Menurut dia, tidak ada logika hukum dalam teori hukum yang menyebut putusan yurisprudensi MK bisa mengeksekusi semua peraturan perundang-undangan di bawahnya. Demas curiga ada kesengajaan dari KPU. Dia mengistilahkannya sebagai penyelundupan hukum untuk menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran. ’’Karena mereka dengan sengaja menerima tanpa ada upaya perubahan PKPU terlebih dulu,’’ paparnya.

  Langkah KPU RI, kata Demas, merupakan perbuatan melanggar etik dan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Demas meminta DKPP untuk memberhentikan para komisioner KPU RI dari jabatannya. ’’Karena unsur kesengajaan komisioner KPU, kami minta para teradu dapat diberhentikan,’’ ungkapnya.

  Di sisi lain, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari membantah jika pihaknya dianggap melanggar hukum dan kode etik. Sebelum menetapkan pasangan capres-cawapres, KPU sudah menyusun dan menetapkan PKPU No 23/2023 terkait Pencalonan.

BACA JUGA:Pangan Impor Disita BPOM Bernilai Rp1,6 Miliar

 Menurut dia, penyusunan dan penetapan PKPU itu telah memenuhi aspek hukum formil dan materil atas pembentukan dan penyusunan suatu perundang-undangan. Jadi, kata Hasyim, tindakan KPU yang telah menerima, memverifikasi, dan menetapkan paslon Prabowo-Gibran sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

  Maka dari itu, pihaknya meminta majelis pemeriksa DKPP untuk menolak dalil-dalil aduan pengadu untuk seluruhnya. ’’Kami memohon kepada majelis untuk merehabilitasi nama baik teradu, terhitung sejak tanggal putusan dibacakan,’’ pungkasnya. (lum/c18/bay)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan