Awal Tahun, 4 Tersangka Korupsi di BS Diadili

foto: Koranrb.Id Kajari BS, Nurul Hidayah, SH, MH--

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) memastikan awal tahun 2024 empat tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) disidang. Dari empat tersangka tersebut dua orang diantaranya sudah ditahan di Kejari BS. 

Tersangka pertama yang akan disidang yakni  mantan Bendahara Desa Durian Seginim Kecamatan Seginim Ds (40). DS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran Dana Desa (DD) yang dikelola oleh Desa Durian Seginim tahun 2020 dan 2021.

BACA JUGA: Efisiensi Anggaran, Pastikan Tak Ada Kegiatan di Luar RKA

Kemudian, oknum guru PPPK di SMAN BS, Si (46) warga Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang Ilir. Si ditetapkan sebagai tersangka terhadap dugaan korupsi anggaran Program Pilot Inkubasi Desa-Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) tahun 2019.

Selanjutnya, mantan Ketua Baznas BS, Mg (65). Mg ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Baznas Jilid II. Mg diduga kuat ikut menikmati dana umat yang bersumber dari Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) tahun 2019 dan 2020.

Terakhir, Kepala SMK IT Al Malik, As (54). Dia ditetapkan sebagai tersangka terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021-2022. 

Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel, Hendra Catur Putra mengatakan, empat perkara dugaan korupsi yang ditangani Pidana Khusus (Pidsus) Kejari saat ini masuk ke babak baru yakni persidangan. 

BACA JUGA: Menunggu Janji BPJN, Khawatir Jalan dan Jembatan Keburu Ambles

Bahkan, ditargetkan awal tahun 2024 akan mulai disidangkan. "Ya, kemungkinan keempat perkara Tipikor itu (Durian Seginim, PIID-PEL, Baznas dan SMK IT Al Malik, red) akan serentak disidangkan. Mungkin awal 2024, antara bulan Januari lah," kata Hendra.

Lebih lanjut Hendra megatakan, dari empat tersangka kasus korupsi yang sedang ditangani tersebut, 2 tersangka korupsi DD Durian Seginim dan tersangka korupsi PIIL-PEL Kemendes sudah ditahan Kejari BS.

Sementara tersangka tambahan Baznas BS, dan tersangka SMK IT AL Malik belum ditahan karena jaksa menilai keduanya cukup kooperatif. 

"Memang baru dua tersangka yang kita tahan. Kalau dua lagi masih belum karena beberapa alasan. Salah satunya karena cukup kooperatif," sebut Kasi Intel.

Khsusus untuk SMK IT, sambung Hendra, pihaknya masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.

"Informasi sudah selesai penghitungan kerugian negara di BPKP. Tapi kami belum terima salinannya. Yang jelas, keempat kasus korupsi ini Insya Allah akan segera disidangkan, disegerakan Januari (2024)," demikian Hendra.(tek)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan