Seluruh Desa Ajukan DD Tahap III

Reko Haryanto, S.Sos, M.Si--

KORANRB.ID - Masuk minggu ketiga bulan penutup tahun anggaran Jumat (22/12), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong telah mengeluarkan 93 rekomendasi pencairan Dana Desa (DD) tahap III. Artinya tidak ada satupun desa di Kabupaten Lebong yang tidak mengajukan pencairan dana mandiri tahap akhir.

''Berapa desa yang sudah mencairkan, belum ada konfirmasi lagi ke kami. Yang jelas untuk rekomendasi pencairan sudah kami keluarkan untuk seluruh desa,'' ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si.

BACA JUGA:2024, Pemprov Guyur Perbaiki Ambles di Lebong

Total DD yang akan dicairkan untuk tahap III mencapai Rp 14,4 miliar. Rata-rata setiap desa menerima sisa dana Rp 155 juta dari pagu DD Rp 775  juta per desa. Teknisnya sama dengan DD tahap I dan tahap II, langsung ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening masing-masing desa.

''Sedangkan total Alokasi Dana Desa (ADD) tahap III yang teknisnya juga langsung ditransfer dari RKUD (rekening kas umum daerah, red) ke rekening desa mencapai Rp 7,6 miliar. Rata-rata setiap desa akan menerima sisa ADD Rp 83 juta,'' tukas Herru.

BACA JUGA:12 Hari Ops Lilin Nataru, Polres Lebong Dirikan 3 Pos

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Erik Rosadi, S.STP, M.Si mengaku sudah menerima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ADD. Namun belum sampai 60 persen dari total desa yang ada. Untuk desa yang sudah mengantongi SP2D langsung diproses pencairan dananya.

''Kami minta untuk desa yang belum urus SP2D, jangan menunda-nunda lagi. Mudah-mudahan dengan sisa waktu yang ada, ADD benar-benar terserap seratus persen sesuai kegiatan yang sudah diagendakan pemerintah desa,'' tandas Erik.

BACA JUGA:DBH Lebong Baru Dibayar Setengah

Diketahui, pagu DD yang diterima Kabupaten Lebong tahun ini Rp 72,1 miliar. Sedangkan pagu ADD Rp 40,4 miliar. Teknis pencairannya dibagi 3 tahap dengan rincian tahap I dan tahap II sama-sama 40 persen serta tahap III 20 persen. (sca)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan