Fakta Sidang Jilid III Korupsi BBM DPRD Seluma Diselidiki

SIDANG: Persidangan mantan Ketua Husni Thamrin, mantan Wakil Ketua I Ulil Umidi dan mantan Wakil Ketua II Okti Fitriani, di Pengadilan Negeri (PN) Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. FIKI/RB--

KORANRB.ID – Perkara dugaan korupsi korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2017 terus berlanjut.

Terbaru, dugaan keterlibatan anggota DPRD Seluma saat itu kembali diselidiki Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Mabuk Resek Berujung Tusuk Teman

Penyelidikan dilanjutnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terakhir yang menyeret tiga terpidana unsur pimpidan DPRD Seluma.

Yakni mantan Ketua Husni Thamrin, mantan Wakil Ketua I Ulil Umidi dan mantan Wakil Ketua II Okti Fitriani, di Pengadilan Negeri (PN) Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

BACA JUGA:Jabat Kapolresta, Deddy: Kasus Korupsi Sasaran Tugas Pokok

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui Kasubdit Tipikor, AKBP Hary Irawan Sopiandi mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelidiki keterkaitan pihak lain.

"Untuk masalah itu (Korupsi dana BBM dan pemeliharaan rutin Randis DPRD Seluma, red) masih dalam proses penyelidikan," kata Hery Irawan, kemarin (23/12).

BACA JUGA:Pencuri Lolos dari CCTv, Gasak Isi Konter Rp 15 Juta

Saat ini, penyidik masih memintai klarifikasi pihak terkait, seperti Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Seluma 2017. 

Ditegaskan Hery, jika didalam penyelidikan terbukti ada keterlibatan pihak lain dalam perkara itu, dan alat bukti yang kuat sudah ditemukan, maka kasus ini akan di naikan ke penyidikan.

"Saat ini kita masih mendalami bukti-bukti dari perkara yang lama. Kami juga mendalami orang-orang yang ada kaitannya dengan perkara yang lama," tutupnya.

BACA JUGA:Dijanjikan Buka Pangkalan Gas Elpiji, Oknum Caleg BU Dilapor ke Polisi

Untuk diketahui, Majelis Hakim pada 26 Juni 2023 menyakini, ketiga terdakwa bersalah, dan terbukti melakukan perbuatan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yakni Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan