Raup Rp1,4 Triliun dari Pajak Kendaraan Bermotor

Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat--

BACA JUGA:Pemkab RL Bagikan 10.000 Kartu BPJS Ketenagakerjaan

“Menyikapi aspirasi dari masyarakat terkait denda pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Riau melalui Peraturan Gubernur Riau No.5/2023, mendukung pengurangan denda pajak kendaraan hanya 2 persen perbulan dan itu berlaku mundur untuk tunggakan yang sudah berjalan sebelumnya,” imbuhnya.

Diketahui, Pemprov Riau melalui Badan Pendapatan Daerah melaksanakan program keringanan pajak daerah dengan nama “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik”. Program ini dilaksanakan dari awal Februari 2023 sampai dengan 31 Mei 2023 untuk tahap awal.

BACA JUGA:Potensi Transaksi TEI Capai USD 30,5 Miliar

Kemudian dilanjutkan hingga tahap ke-3 dan berakhir di 15 Desember 2023. Hal ini dilaksanakan sebagai upaya Pemprov Riau memberikan exit point terkait akan dilakukannya penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagai imbas dari penerapan sanksi Pasal 74 Undang-undang No.22/2009.(nda)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan