16.312 Warga Terima BLT El Nino

Penyaluran BLT El Nino ini mulai dilakukan pada Kamis (21/12) lalu.--

KORANRB.ID – Sedikitnya 16.312 warga Kabupaten Rejang Lebong dipastikan menerima bantuan langsung tunai (BLT) dampak El- Nino.

Bantuan tersebut saat ini sudah dinikmati oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah masuk dalam data penerima bantuan program dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

BACA JUGA:158 Pelaku Olahraga Terima Rewards Dari Pemda

Menurut Kepala Dinasi Sosial (Dinsos) Kabupaten Rejang Lebong, Anes Rahman, S.Sos mengungkapkan kalangan warga tidak mampu di Kabupaten Rejang Lebong tersebut menerima bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp400.000 per KPM. Adapun penyaluran bantuan tersebut melalui rekening masing-masing KPM, baik rekening BRI maupaun Kantor Pos Curup.

Anes Rahman menjelaskan, warga Kabupaten Rejang Lebong yang menerima BLT EL Nino itu penyalurannya terbagi atas sebanyak 459 KPM melalui Kantor Pos Curup, dan sebanyak 15.583 KPM disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara). Penyaluran BLT El Nino ini mulai dilakukan pada Kamis (21/12) lalu.

BACA JUGA:Libatkan Duta GenRe untuk Penanganan Stunting

“Bantuan yang diberikan sebesar Rp400.000 ini merupakan untuk penyaluran bulan November dan Desember, atau Rp200.000 per bulan per KPM,” terang Anes.

Ditambahkan Anes, warga yang menerima bantuan ini datanya diambil dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Kalangan warga yang menerima BLT El Nino ini adalah penerima bantuan sosial, baik berupa bantuan pangan non tunai (BNPT), maupun program keluarga harapan (PKH).

BACA JUGA:Pastikan Rejang Lebong Aman Tindak Pidana, Selama Libur Nataru

 “Kami berharap BLT El Nino yang diterima oleh warga tidak mampu ini, agar digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok di tengah lonjakan harga-harga yang terjadi belakangan ini,” beber Anes.

 

Sebelumnya, Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Effendi, MM meminta kepada pemerintahan desa dan kelurahan agar secara berkala melakukan update secara berkala terhadap data penduduk miskin di masing-masing wilayah. Pasalnya update tersebut sangat berpengaruh terhadap jumlah penduduk miskin yang akan menerima berbagai program bantuan dari pemerintah setiap tahunnya.

BACA JUGA:Penanganan Stunting Libatkan Duta GenRe

Menurut Bupati, update penduduk miskin harus dilakukan per 3 bulan guna memperbaharui data penduduk miskin di lokal dan juga sebagai perbandingan dengan data penduduk miskin yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan