APK Dibiarkan Rusak, Langgar Aturan Pemilu

ABDI/RB RUSAK: APK yang telah koyak dan dibiarkan di Kelurahan Lingkar Timur Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.--abdi/rb

BENGKULU, KORANRB.ID – Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibiarkan rusak begitu saja di sejumlah titik, dinilai melanggar aturan, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Untuk itu Koodinator Divisi Penindakan dan Pengawasan (Kordiv PP) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu Eko Sugianto M.Si minta pemilik APK segera memperbaikinya.

 “Itu melanggar estetika dari alat kampanye jadi harus diperbaiki oleh yang memasang APK tersebut, jangan terkesan sduah dipasang namun tidak diurus,” sampai Eko.

Eko menegaskan apabila tidak diperbaiki, Eko meminta pemilik mencabut APK tersebut. Supaya tidak merusak estetika pada titik yang boleh dipasangi APK.

“Silahkan tertibkan dan cabut kemudian disimpan apabila tidak bisa diperbaiki untuk APK yang rusak tersebut,” terang Eko.

BACA JUGA:Pastikan Kondusifitas Natal, Kapolres dan Dandim Pantau 5 Gereja

Eko menambahkan selain memiliki prinsip etika, pemasangan APK harus juga memiliki unsur estetika. Apapila unsur estetika tidak terpenuhi maka APK tersebut cacat dalam pedoman pemasangan APK. Eko menjelaskan APK yang tidak mengedepankan estetika disebut tidak mencitrakan pemilu yang damai.

“Kedua estetika itu harus juga dipenuhi karena itu sebuah upaya menggambarkan pemilu itu sendiri,” ungkap Eko.

Eko menekankan agar APK tersebut agar segera dirapikan. Apabila tidak, Bawaslu akan menegur partai politik agar diteruskan kepada peserta pemilunya. Adapun teguran tersebut bersifat imbauan langsung.

“Kita akan imbau untuk minta dirapikan dan memenuhi unsur tersebut,” tegas Eko.

Eko juga mengingatkan agar APK mentaati aturan tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana yang tertuang dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 282 Tahun 2023 .

 “Tentunya APK harus dipasang pada titik yang telah ditetapkan baru bisa melaksanakan  prinsip etika dan estetika,” ujarnya.

BACA JUGA:Soal Mobil BUMDes Talang Alai, Eks Direktur Terancam Dilapor ke APH

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah M.Pd.I, S.Pd.I menerangkan agar APK untuk mengikuti kaidah-kaidah yang telah ditentukan. APK yang terlanjur melanggar agar dapat segera ditertibkan tanpa harus menerima surat imbauan dari Bawaslu terlebih dahulu. Ia menginginkan kerja sama yang baik dari pihak penyelenggara dan peserta pemilu agar tercipta pemilu damai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan