CJH 2024 Mulai Cek Kesehatan November, Delapan Kabupaten/Kota Lakukan Pemeriksaan Mandiri

PEMBERANGKATAN: Calon Jamaah Haji (CJH) Provinsi Bengkulu 2023 usai melakukan pemeriksaan kesehatan di Asrama Haji sebelum pemberangkatan beberapa bulan lalu.--Ist/rb

BENGKULU, KORANRB.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sudah melakukan penggantian regulasi terbaru untuk pemeriksaan Calon Jamaah Haji (CJH) 2024. Jika sebelumnya, pemeriksaan kesehatan dilakukan setelah melakukan pelunasan.

 

Pada regulasi terbaru ini, justrulah kebalikannya yakni dilakukan pengecekan kesehatan terlebih dahulu barulah pelunasan. Bahkan berdasarkan informasi yang didapatkan RB dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, pemeriksaan kesehatan tahap pertama akan mulai dilakukan pada November mendatang.

BACA JUGA:Jelang Pemilu, Diskominfotik Imbau Masyarakat Cerdas Konsumsi Berita

 

Sebelumnya, Kemenag RI juga sudah mengalokasikan kuota pemberangkatan CJH tahun 2024 sebanyak 1.636 orang. Bahkan secara nasional, Presiden RI, Ir Joko Widodo juga sudah mengumumkan bahwa Indonesia mendapatkan kuota tambahan 20.000 jamaah. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Bengkulu, dari alokasi tambahan tersebut, diperkirakan kuota tambahan untuk Bengkulu akan mendapatkan 800 CJH 2024 mendatang.

 

Penanggung Jawab (PJ) Program Haji Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, H. Kurniawan Arianto, SKM, MPA, mengatakan saat ini pihak Kanwil Kemenag Kabupaten/kota masih melakukan verifikasi terhadap nama-nama CJH yang akan melakukan pemberangkatan haji 2024. Sementara itu, pihaknya juga menunggu petunjuk dari Pusat Kesehatan Haji dari Kemenkes RI, atas kebijakan baru tentang pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan di awal.

BACA JUGA:Bergerak Meraih Kemenangan : Ganjar Bertemu Cicit Syekh, Prabowo-Gibran Tunjuk Mantan Ketua Kadin

 

"Payung hukumnya ada di Peraturan mMenteri Kesehatan (Perkemkes) nomor 15 tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan jamaah haji di Indonesia. Bahwa harus lulus dulu dan memenuhi istitha'ah pemeriksaan kesehatan baru pelunasan," terang Kurniawan, kemarin (26/10).

 

Hasil pemeriksaan tersebutlah yang akan digunakan sebagai salah satu syarat pelunasan. Dijelaskan Kurniawan, pada pemeriksaan awal yang dilakukan November mendatang yakni untuk mennetukan CJH untuk menentukan apakah masuk dalam katagori Risiko Tinggi (Risti) atau tidaknya. Pemeriksaan akan dilakukan di Rumah Sakit (RS) Kabupaten/Kota masing-masing.

BACA JUGA:Antrean Solar Mengular, Pemprov Optimis Usulan Kuota Tambahan 8.571 KL Dikabulkan

 

"Setelah itu baru akan melakukan pemeriksaan lanjut, untuk katagori hasilnya risti nantinya melakukan pemeriksaan di RS dan tidak risti di Puskesmas," terangnya. 

 

Setelah dilakukan pemeriksaan, akan dikelompokan menjadi empat katagori lagi. Yakni, tidak ada penyakit apapun, dan memenuhi istitha'ah kesehatan dengan pendampingan, bisa dengan alat atau obat seperti penyakit kencing manis, hipertensi, dan lainnya.

 

"Dua katagori ini boleh berangkat," jelas Kurniawan.

BACA JUGA:Pembunuh Istri di Kepahiang Akhirnya Meninggal Dunia, Jelang Kematian Sempat Muntah-muntah

 

Selanjutnya, katagori ketiga yakni tidak memenuhi syarat istitha'ah kesehatan sementara. Contohnya, seperti yang patah tulang membutuhkan perawatan dengan menggunakan gif. "Dia sehat sebenarnya, hanya karena kesehatannya dia tidak bisa berangkat dulu sementara," jelasnya.

Berikutnya, katagori ke empat tidak menginsyatkan istiroah kesehatan. Pasien-pasien CJH yang menderita penyakit tertentu, kangker stadium akhir, HIV stadium akhir, pasien dengan gagal ginjal stadium 4 dengan cuci darah.

"Dia katagori selanjutnya ini, yang tidak diperkennakan untuk melakukan pemberangkatan pada musim haji tahun depan," katanya.

BACA JUGA:Hoax! Korban Gangster Siap Tempur Alami Luka Parah, Polisi Selidiki Penyebar Info

Untuk pembiayaan tes kesehatan tahap lanjutan tersebut, dikatakan Kurniawan dilakukan oleh jama'ah atau Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengalikasokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk hal tersebut. "Di Bengkuku yang mengalokasikan itu Bengkulu Selatan dan Rejang Lebong. Yg lain masih mandiri bayar sendiri oleh jamaah haji. Dan itu tidak apa-apa di dalam undang-undang," katanya.

Selanjutnya, ditambahkan Ketua Tim Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler, H. Allazi, SE, setelah dilakukan pelunasan tersebut, CJH akan dilakukan verifikasi ulang mengenai kesehatannya. Setelah lolos barulah akan dilakukan pemberangkatan, namun tetap dilakukan pemeriksaan kesehatan kembali melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bengkulu.

"Nanti setelah ke asrama haji, akan dilakukan skrining oleh KKP. kalau kkp mengeluarkan surat layak terbang, maka akan terbang dengan berbagai pertimbangan," tutupnya. (bil)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan