Dewas Beri Sanksi Berat, Firli Diminta Mundur

Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri --ist/rb

Kedua, ICW berharap Presiden tidak menerbitkan Keputusan Presiden atas dasar permintaan Firli Bahuri untuk mengundurkan diri. "Melainkan karena terbukti melakukan perbuatan tercela," jelasnya. Sesuai dengan putusan Dewan KPK dan Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK. (**)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan