2024, Maksimal DD untuk BLT Hanya 25 Persen Saja
Kepala Dinas PMD Kepahiang Iwan Zamzam--
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Informasi buat desa yang akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD). Per tahun anggaran 2024 mendatang, regulasi penyaluran BLT dari DD berbeda dari sebelumnya disaat pandemi Covid 19 melanda.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Iwan Zamzam Kurniawan,SH, Rabu 27 Desember 2023 menerangkan pada 2024 BLT dari DD tetap lanjut. Namun, besarannya hanya maksimal 25 persen dari Dana Desa saja. "Tetap ada BLT dari DD 2024 nanti, tapi sesuai regulasi yang baru besarannya maksimal hanya 25 persen saja,’’ ujarnya.
Hal ini tentunya berbeda dengan besaran BLT Dana Desa saat pandemi hingga saat ini. Yakni, desa wajib menyalurkan BLT dari DD buat warga miskin mencapai 40 persen dari anggaran yang dimiliki.
BACA JUGA: Lelang Randis Over Target, PAD Masuk Rp494, 4 Juta
"Minimal tidak ada, yang jelas mulai tahun depan BLT dari Dana Desa ditentukan maksimal 25 persen. Silahkan desa tentukan sendiri siapa saja warga yang berhak mendapatkan. Tentunya, tetap dengan aturan dan ketentuan yang ada," tambah Iwan.
Diketahui, regulasi perhitungan BLT Dana Desa dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI adalah sebagai berikut:
1. Bagi desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800 juta, wajib mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal 25 persen dari jumlah Dana Desanya.
2. Bagi desa penerima dana desa antara Rp 800 juta - Rp 1,2 miliar, wajib mengalokasikan BLT Dana Desanya maksimal 30 persen dari jumlah Dana Desanya.
3. Bagi desa penerima Dana Desa di atas Rp 1,2 miliar, wajib mengalokasikan BLT Dana Desanya maksimal 35 persen dari jumlah Dana Desanya.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Pejabat Kepahiang Naik ke Bawaslu
Sebagai acuan, penerima BLT Dana Desa adalah masuk dalam kategori, keluarga miskin non PKH, Non BPNT, Non penerima Kartu Prakerja, belum terdata sebagai penerima bantuan pemerintah serta, mempunyai keluarga yang rentan sakit atau memiliki penyakit kronis.
Sebagai gambaran gelontoran DD dari pusat untuk Kabupaten Kepahiang di TA 2023 ini, mencapai Rp 82.012.030.000. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya, yang hanya sebesar Rp 78.223.781.000. Sedangkan ADD, pada 2022 sebesar Rp 40.950.483.100, meningkat menjadi Rp 42.341.829.700.(oce)