Tujuh Perusahaan Plat Merah Dibubarkan, 15 Perusahaan Kondisi Sakit Masuk PPA untuk Dikaji

RILIS: Upadate pembubaran tujuh perusahaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). IST/RB--

Hanya, BUMN karya tidak termasuk dalam kriteria BUMN yang bakal dibubarkan. Sebab, fungsi BUMN karya masih maksimal lantaran mengemban penugasan sektor infrastruktur strategis. Kementerian BUMN juga masih berfokus menyehatkan BUMN karya melalui skema restrukturisasi hingga konsolidasi.

BACA JUGA:Pertumbuhan DPK Bank Melandai

Misalnya, kondisi PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) bersama PT PP serta Brantas Abipraya. Perusahaan itu saat ini masih dikaji dalam menjalani proses restrukturisasi. Untuk jangka menengah, mungkin dilakukan konsolidasi. 

”Kementerian BUMN telah berdiskusi dengan Kemenkeu dan Kementerian PUPR terkait menjadikan Waskita sebagai anak usaha Hutama Karya (HK),” bebernya.

BACA JUGA:Rupiah Digital Masuk Tahap Eksperimentasi

Direktur Utama PPA M. Teguh Wirahadikusumah menyebutkan, masih ada 15 BUMN lain dalam kondisi sakit. Perusahaan-perusahaan negara itu sudah disuratkuasakan kepada PPA untuk dikaji lebih jauh. Dengan begitu, nanti ke-15 BUMN dapat disehatkan, direstrukturisasi, atau dibubarkan. ”Targetnya jauh lebih jelas pada 2024 bagaimana penanganannya. Insya Allah dapat diselesaikan dengan baik,” tuturnya. (han/c14/dio)

Penanganan Pembubaran Tujuh Perusahaan Negara.

- PT Merpati Nusantara Airlines (Persero): penjualan harta pailit dan pembagian ke kreditur Rp 310 miliar.

- PT Istaka Karya (Persero): penjualan harta pailit dan pembagian ke kreditur Rp 16,8 miliar.

- PT Kertas Leces (Persero): penjualan harta pailit dan pembagian ke kreditur Rp 230,9 miliar.

- PT Industri Gelas (Persero): putusan pailit 23 November 2023 oleh PN Surabaya.

- PT Kertas Kraft Aceh (Persero): penyelesaian verifikasi aset dan kewajiban serta proses kepailitan.

- PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero): permohonan penetapan RPP pembubaran dari menteri BUMN kepada presiden RI.

- PT Industri Sandang Nusantara (Persero): penanganan pembagian hasil penjualan aset oleh likuidator Rp 3,6 miliar dan penyelesaian proses likuidasi.

Sumber: Kementerian BUMN

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan