Denda 2 Persen Bagi yang Telat Bayar PBB P2
RAMAI: Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu sedang melayani wajib pajak. ALVIN/RB--
BACA JUGA:Logistik Dipastikan Tiba Februari 2024 di 900 TPS Sulit dan Blank Spot
Bila masyarakat tidak terima dengan tarif PBB P2 tersebut dan merasa keberatan, mereka dapat secara langsung datang ke Bapenda untuk protes dengan membawa dokumen pendukung seperti sertifikat dan bukti pembayaran PBB P2.
“Kalau tidak terima, boleh datangi Bapenda, dengan membawa dokumen lengkap,” ucap Eddyson.
BACA JUGA:Tagih Piutang Pajak Solusi Capai PAD 2024
Eddyson berpesan, bukan hanya di bidang PBB P2 saja, tetapi untuk semua wajib pajak dapat membayarkan sejumlah yang sesuai dengan aturan dan menghindari tunggakan.
“Sebagai wajib pajak yang baik, mohon membayar tepat waktu, demi pembangunan Kota Bengkulu menjadi lebih baik,” tutupnya.(dna)