Limbah B3 Dipihakketigakan, DLH Cuma Lakukan Pengawasan
Riduan--Ist/rb
BACA JUGA:Logistik Dipastikan Tiba Februari 2024 di 900 TPS Sulit dan Blank Spot
Hal itu sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat.
“Ya untuk menjaga lingkungan dari bahaya limbah B3 itu sendiri,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kota Bengkulu, Rusman Effendi. Menyebutkan proses pengiriman limbah B3 dilakukan dengan mematuhi ketentuan keamanan dan transportasi yang ketat.
BACA JUGA:UMKM Akses KUR di Pegadaian, Tidak Ada Agunan Tambahan
Pihak ketiga yang bertanggung jawab atas pengelolaan limbah B3 dijamin melakukan proses pengangkutan dan pemrosesan limbah dengan aman dan sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
Hal ini dilakukan untuk mencegah kebocoran atau pencemaran yang dapat merugikan lingkungan sepanjang rute pengiriman.
BACA JUGA:Tagih Piutang Pajak Solusi Capai PAD 2024
Dengan langkah ini, diharapkan Kota Bengkulu dapat membangun model pengelolaan limbah B3 yang berkelanjutan dan efisien.
Pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengelola limbah B3 diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan sekaligus memastikan bahwa limbah berbahaya dan beracun dikelola dengan aman dan bertanggung jawab.
BACA JUGA:Tagih Piutang Pajak Solusi Capai PAD 2024
Tentu menjadi contoh bagi daerah lain untuk lebih proaktif dalam menghadapi tantangan pengelolaan limbah B3 demi keberlanjutan dan keamanan lingkungan.
“Kita menyerahkan kepada pihak ketiga untuk mengolah pihak ketiga ya, limbah diangkut dan dikirim kedaerah lain, sehingga pihak orang ketiga hanya memberikan berita acara kepada perusahaan saja,” harap Rusman. (afa)