Mucikari Dituntut 10 Tahun, PH Minta Bebaskan

LUBIS/RB DITUNTUT: Jalannya persidangan EL, terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berperan sebagai mucikari dituntut JPU.--

Beberapa catatan PH terdakwa selama sidang pembuktian perkara TPPO ini, menilai unsur tidak terpenuhi. Lantaran sejak awal hingga terdakwa diperiksa keterangannya, korban tidak pernah dihadirkan langsung.

“Tidak sesuai tuntutan itu menurut kami, karena unsurnya tidak pas, tidak terpenuhi. Kalau korbannya saja tidak dihadirkan bagaimana bisa dibuktikan dalam persidangan,” ungkap Livia.

Livia menilai, pembuktian yang perlu dilakukan dengan menghadirkan langsung korban dalam persidangan, agar perkara TPPO ini terang benderang.

 “Sementara dalam persidangan yang mesti dicari adalah pembuktian, khususnya dari korban,” tutup Livia

Untuk diketahui, dalam pemeriksaan keterangan terdakwa terkakhir terungkap terdakwa EL mengakui, kafe miliknya yang berada di Pekanbaru Riau berada disebuah komplek layaknya lokalisasi. 

EL mengaku bukan hanya dirinya yang membuka usaha kafe dengan menawarkan karaoke serta berbagai minumal beralkohol, dan sudah berjalan 2 tahun.(jam)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan