Pencairan DD 2024 Wajib Bawa Bukti Pajak

PAJAK: Warga saat menyetorkan pajak melalui Bapenda. SHANDY/RB --

BACA JUGA: FKPD Membahas Ketahanan Pangan hingga Seleksi PPPK, Mian: Ada Calo Laporkan Saja

Dengan pola kerjasama dan syarat pencairan DD tersebut, Ia yakin bisa meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak DD tahun ini.

Apalagi pajak seharusnya bukan dibayarkan setiap akhir tahun melainkan dibayarkan setiap pelaksanaan kegiatan, baik pajak pemerintah pusat melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama maupun Bapenda sebagai pajak daerah. 

BACA JUGA:Jelang Mutasi Seluruh Kadis Job Fit

“Dengan menjadikan bukti setor sebagai syarat pencarian, maka ini akan memaksa desa-desa membayar pajak tepat waktu setelah pelaksanaan kegiatan. Karena setiap alokasi anggaran kegiatan selalu terdapat persentase pajak didalamnya,” terang Markisman.

Selain itu, tahun ini Bapenda juga akan tetap berkoordinasi bekerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri BU.

Apalagi, tahun ini angka pendapatan pajak daerah yang masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga meningkat hingga mencapai lebih dari Rp 21 Miliar berkat kerjasama terkait penagihan pajak tersebut.

BACA JUGA:Dua kelompok Pemuda Tawuran di Lokasi Pesta Pernikahan, Satu Orang Kena Tikam

“Karena pajak tersebut bukan hanya terkait dengan sektor pemerintah, namun juga ada aktifitas swasta yang juga masuk dalam kegiatan kena pajak. Apalagi memang selama ini Kejari BU sudah sangat membantu kita dalam rangka peningkatan pendapatan daerah,” pungkas Markisman.(qia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan