Di Rejang Lebong Ada 23 Ribu Jenis UMKM

Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Rejang Lebong, Dra. Upik Zumratul Aini.-ARIE/RB-

CURUP, KORANRB.ID – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Rejang Lebong mencatat, sedikitnya ada 23 ribu jenis usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Rejang Lebong. 

Hal ini diungkapkan Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Rejang Lebong, Dra. Upik Zumratul Aini.

Menurut Upik, dari ribuan UMKM yang ada di Kabupaten Rejang Lebong tersebut, mayoritas terdiri dari usaha kuliner dan juga produk kriya atau kerajinan tangan. Adapun sebaran UMKM tersebut terdapat di 15 kecamatan yang ada di Rejang Lebong, yang umumnya memanfaatkan potensi yang ada di masing-masing wilayah.

BACA JUGA:Gerindra Bengkulu Optimis Prabowo-Gibran Satu Putaran

“Pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Rejang Lebong ini sebagian besar adalah pelaku usaha mikro dengan modal usaha di kurang dari Rp10 juta,” terang Upik.

Hanya saja, diakui Upik, dari ribuan pelaku UMKM yang ada di Rejang Lebong saat ini, hanya sebagian kecil saja yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk itu pihaknya mengimbau kepada seluruh UMKM yang belum memiliki NIB agar bisa segera mengurus perizinannya.

Dijelaskan Upik, pelaku UMKM harus memiliki NIB agar produk yang dihasilkan bisa diterima oleh masyarakat luas karena legalitasnya jelas dan bisa mendapat bantuan dari pemerintah maupun kredit perbankan.

BACA JUGA:Putra Bungsu Jokowi Sapa Bengkulu, Ini Agenda Kaesang

“Pelaku UMKM yang akan mengurus penerbitan NIB, bisa mendatangi Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Rejang Lebong di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Dwi Tunggal Curup. Karena kita sudah membuka pelayanan perizinan di MPP guna memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” paparnya.

Selain soal pengurusan IMB, Upik juga berharap para pelaku UMKM, khususya produk panganan atau kuliner yang memanfaatkan potensi lokal yang tidak dimiliki oleh daerah lain, agar bisa mengurus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). 

Tak hanya itu, kepada pelaku UMKM di bidang kuliner juga diminta untuk mempunyai sertifikat halal dari MUI, sehingga tidak ada kendala dalam proses pemasaran.

BACA JUGA:Menkeu Pastikan Gaji PNS Naik

"Kita meyakini kalau administrasi UMKM kita ini lengkap, maka bisa saja produk asal Kabupaten Rejang Lebong akan menembus ke pasar nasional bahkan pasar internasional," tambah Upik.

Upik juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Rejang Lebong yang mendirikan UMKM supaya melaporkan ke Disperindagkop-UKM Kabupaten Rejang Lebong agar pendataan bisa dilakukan. Karena ke depan kemungkinan akan ada sejumlah bantuan yang diberikan untuk mendukung perkembangan UMKM yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan