Bawaslu Proses Empat Temuan, Satu Pidana
Kordiv PP Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto M.Si--Abdi/RB
Pelanggaran keempat, terjadi di Kota Bengkulu. menyoroti tindak pelanggaran di Kota Bengkulu yaitu pelanggaran jenis sosialisasi pendidikan, yang dilakukan salah satu agenda kampanye calon presiden di Kota Bengkulu.
Informasi terakhir, temuan tersebut sudah Bawaslu Kota Bengkulu laporkan ke KPU Kota Bengkulu untuk ditindak lanjuti. “Terakhir, di Kota Bengkulu yaitu dugaan pada kampus ya,” singkatnya.
BACA JUGA:Bawaslu Serahkan Surat Rekomendasi Sanksi Kampanye Capres
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah SP.d.i, M.Pd.i, mengungkapkan terkait temuan tersebut, Bawaslu akan tetap mejadi garda terdepan dalam menciptakan pemilu damai.
Ia telah mengintruksikan kepada Bawaslu kabupaten/kota agar tetap berkomitmen secara penuh untuk melakukan pengawasan.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Buat Surat Rekomendasi Sanksi
“Itu sudah menjadi komitmen kami bersama, untuk menekan pelanggaran maupun potensi sehingga dapat menciptakan pemilu damai,” ucap Faham Syah. (afa)