Dua Saksi Terpidana Jilid I Kuatkan Dakwaan JPU

SIDANG: Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek penggantian Jembatan Menggiring Besar CS anggaran 2018 jilid II di PN Tipikor Bengkulu, kemarin. FIKI/RB --

KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaa Tinggi (Kejati) Bengkulu menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek penggantian Jembatan Menggiring Besar CS anggaran 2018 jilid II. Yang menyeret terdakwa Nafdi, ST, MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 pada Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Bengkulu.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis (4/1). Bertindak sebagai Ketua Majelis Fauzi Israh, SH, MH.

BACA JUGA:Diantar Keluarga Korban ke Kantor Polisi

Kelima saksi yang dihadirkan JPU, dua diantaranya merupakan terpidana pada jilid I perkara ini, yakni Direktur PT. Mulya Permai Laksono, Anas Firman Lesmana dan Penyedia pekerjaan dilapangan, Syahrudin. 

Kemudian tiga saksi lagi Pelaksana Lapangan, Junaidi, Bendahara Pengeluaran, Apip Suryansyah dan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PP-SPM), Zulkarnain.

BACA JUGA:JPU Hadirkan 5 Pelaksana Kegiatan Jembatan Menggiring CS Jadi Saksi di Persidangan

“Hari ini (kemarin, red) kita menghadirkan terpidana sebagai saksi dalam persidangan ini (perkara menggiring jilid II, red),” kata JPU, Muhammad Syafi'i, SH, MH usai persidangan.

Dikatakan Syafi’i, semua keterangan saksi memperkuat dakwaan JPU. Bahkan, saksi dari terpidana Jilid I, mengakui bahwa proyek menggiring CS ini tidak dapat diselesaikan oleh PT. Mulya Permai Laksono, sehingga harus harus disubkontrakkan ke pihak lain. 

Setelah disubkontrakkan, tetap saja, pekerjaan menggiring CS tidak selesai, hingga putus kontrak seperti saat ini. 

BACA JUGA:Keterangan Saksi Dukung Pembuktian Dakwaan JPU, Perkara Dugaan Korupsi Menggiring Jilid II

“Kalau dari keterangan saksi tadi sangat mendukung dakwaan kita,” ucap Syafei. 

Lebih lanjut dikatakan Syafi’i, berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan kemarin, terutama saksi terpidana Jilid I, mengakui bahwa selama pekerjaan proyek Jembatan Menggiring CS diawasi langsung oleh terdakwa Nafdi, ST, MT selaku PPK pekerjaan. 

Bahkan, saksi menyebut, dirinya sudah menyampaikan kepada terdakwa Nafdi terkait kegagalan pekerjaan tersebut. 

BACA JUGA:Sebut Dakwaan JPU Kabur, Eksepsi Terdakwa Jembatan Menggiring CS

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan