Kejati Bengkulu Tahan Lima Tersangka OOJ

--

BENGKULU, KORANRB.ID - Lima tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), Jumat (24/11) siang resmi di limpahkan Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, kepada Penuntut Umum. 

Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono didampingi Kasidik Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo membenarkan pelimpahan tahap II tersebut. 

BACA JUGA:Gugatan Praperadilan Oknum Advokat Ditolak, Sidang Kasus Perintangan Penyidikan Dilanjutkan

"Benar hari ini ada pelimpahan tahap II, lima tersangka OOJ," ungakap Suwarsono.

Lima tersangka tersebut meliputi, Kelima tersangka BSS (47), AH (58), RNS (41), RF dan UL, saat ini resmi menjadi tahanan Penuntut Umum, hari ini hingga 20 hari kedepan.

BACA JUGA: Akui Terima Uang Dari Para Kapus, Tsk OOJ, Menolak Dijerat TPPU, Ranggi : Rincian Tidak Dijelaskan

"Para tersangka akan menjadi tahanan penuntut umum, sampai berkas perkara dilimpahkan ke PN Tipikor," ucapnya. 

Untuk diketahui, BSS, AH, RNS  diamankan pada Jumat malam (28/7) sekitar  pukul 20.00 WIB di restoran cepat saji MCD Jalan Hasanudin Blok M Jakarta Selatan dan di Hotel Red Doorz seputaran Blok M Jakarta Selatan oleh Tim Tabur Adhyaksa Intelijen Kejati Bengkulu berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejagung dan Tim Penyidik Kejari Kaur.

BACA JUGA:TSK OOJ “Ngaku” Wantimpres, Terseret Penipuan Furniture Apartemen di Bali

Dugaan perintangan yang menyeret para tersangka bermula dari tersangka RNS dihubungi oleh suami Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Iman Indah, berinisial FA yang saat ini menjadi tersangka dana perkara pokok dana BOK yang ditangani Kejari Kaur.

Tersangka AH menanggapi bahwa dirinya mengaku memiliki akses ke Kejaksaan Agung kepada RNS untuk bisa menyelesaikan perkara dana BOK di Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:5 TSK OOJ Dana BOK 16 Puskesmas Kaur : Habis Praperadilan, Terbitlah TPPU

Dari rangkaian itu, kemudian ada uang yang diterima para tersangka dari para Kapus untuk digunakan sebagai operasional. 

Saat ini ke lima tersangka dijerat pasal perintangan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (eng)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan