BS Bebas Tarif Parkir, Tidak Ada Lagi Pungutan

RIO/RB GRATIS PARKIR: Salah satu kawasan parkiran resmi di Pasar Ampera--

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Berdasarkan surat edaran resmi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) per 5 Januari 2024, maka mulai 6 Januari 2024 BS bebas parkir. Bebas parkir ini meliputi juru parkir di tepi jalan umum dan pasar dalam Kabupaten BS. 

Kepala Dishub BS, Alian, SH membenarkan telah mengeluarkan pengumuman, Pemkab BS melakukan penghentian sementara pemungutan retribusi parkir. 

Dalam surat yang dikeluarkan oleh Dishub per 5 Januari diterangkan Alian, Pemkab BS belum meresmikan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah sebagai dasar legalitas pemungutan retribusi parkir atau tempat khusus parkir. 

BACA JUGA:Pegawai Nakes Siap-Siap Ditempatkan di Pustu dan Puskesdes

Maka pelaksanaan pemungutan parkir ditiadakan mulai tanggal 6 Januari 2024 sampai peraturan daerah telah diundangkan. “SemuA tanpa terkecuali, tidak ada pungutan lagi selama belum ada surat resmi dari kami,” kata Alian.

Berdasarkan data Dishub, ada 30 titik parkir resmi di 11 Kecamatan BS hingga akhir tahun 2023 lalu. Dan dengan adanya surat penghentian sementara tersebut, maka 30 titik lokasi parkir tersebut tidak boleh memungut retribusi. “Nanti akan dibahas dulu bersama DPRD Bengkulu Selatan, lalu baru bisa kita perundangankan. Secepatnya,” tambah Alian. 

Sementara itu Ketua Tim Saber Pungli yang juga Wakapolres BS, Kompol. Rahmat Hadi Fitrianto akan menindak tegas setiap oknum yang mencoba menarik retribusi secara ilegal. Terkhusus 30 lokasi parkir resmi tersebut, Dishub harus memasang imbauan. Dilarang ada yang memungut biaya parkir.

BACA JUGA: Sepanjang 2023 Ada 13 ASN Pemkab Kaur Ajukan Cerai, Didominasi Perempuan

“Kami wanti-wanti jangan sampai ada yang coba menarik biaya parkir. Pemerintah daerah tolong buat imbauan di lokasi parkir agar masyarakat tahu,” ujarnya.

Anggota DPRD BS Holman SE pun menanggapi soal penghentian sementara retribusi pajak daerah melalui parkir tahun 2024. Menurutnya Pemkab BS tidak boleh lama-lama merancang perundangan bersama legislatif. Karena apabila dibiarkan lama maka terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

“Secepatnya dibuat peraturan daerah terbaru, jangan lama. Ini menyangkut PAD Bengkulu Selatan tahun 2024,” demikian Holman.(tek).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan