90 Aset Tanah Pemkab Mukomuko, 3 Bidang Tanah Masih Bermasalah
foto Firman Rakyat Bengkulu SENGKETA: Salah satu bangunan OPD milik Pemkab Mukomuko yang dipasang penggumuman atas kepemilikan tanah oleh warga.--
MUKOMUKO, KORANRB.ID – Berbagai upaya telah dilakukan Pemkab Mukomuko. Dari 90 aset tak bergerak milik Pemkab Mukomuko yakni berupa tanah yang sempat bermasalah, masih menyisakan 3 bidang tanah lagi yang masih dikuasai oknum masyarakat.
Pemkab Mukomuko optimis, seluruh aset berupa tanah sejumlah 90 persil itu, tahun ini semuanya sudah memiliki legalitas. Sehingga tak ada lagi oknum masyarakat menguasai atau mengklaim sebagai milik pribadi.
"Sebelumnya iya, ada 90 bidang tanah yang merupakan aset Pemkab Mukomuko bermasalah dalam legalitas kepemilikan. Saat ini tingga menyisakan tiga bidang tanah lagi. Tahun ini juga kita tuntaskan legalitasnya," kata Kepala BKD Mukomuko, Agus Sumarman, M.PH, MM.
BACA JUGA: Pengembangan UMKM, Pemkab Alokasikan Rp180 juta Tahun Ini
Agus mengatakan, terkait tiga bidang tanah milik Pemkab Mukomuko bermasalah, yang belum terselesaikan tersebut, Pemkab telah meminta bantuan pendampingan dari instansi terkait. Hanya saja masih membutuhkan waktu dalam penyelesaian.
Pasalnya, Pemkab Mukomuko memiliki kelengkapan berkas tanah yang menjadi aset milik daerah itu. Di sisi lain obyek tanah tersebut dalam penguasaan masyarakat yang juga memiliki dokumen kepemilikan. Tim akan merunut terlebih dahulu terkait legalitas masing-masing.
"Kita meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Memang khusus tiga aset tanah ini, membutuhkan waktu untuk memastikan terkait legalitasnya,’’ ujar Agus.
Sedangkan 87 bidang tanah, Pemkab Mukomuko telah berhasil mengambil kembali aset tersebut. Karena kepemilikan dokumen legalitas lebih lengkap atas kepemilikan aset tanah tersebut.
"Kalau 87 bidang tanah yang clear no clear ini, kasusnya tidak seberat tiga bidang tanah yang statusnya not clear not clear," sampainya.
Masih penjelasan Agus, berdasarkan data di bidang aset, Pemkab Mukomuko memilki aset tanah mencapai 653 persil atau bidang. Baik itu aset tanah untuk pendidikan, kesehatan, perkantoran dan lainnya.
Sebanyak 563 persil tidak ada sengketa sama sekali. Bahkan sebagian besar sudah bersertifikat, dan sebagian lagi dalam proses diusulkan penerbitan secara bertahap.
"Saat ini aset telah kembali menjadi 650 persil. Karena dari 90 yang sengketa, menyisakan tiga bidang saja. Namun memang belum seluruh aset yang memiliki sertifikat, karena masih dalam proses penerbitan,’’ ungkapnya.
BACA JUGA: Dua Versi Asal Usul Nama Mukomuko yang Ternyata Punya Kesamaan
Pada tahun 2023 lalu, Pemkab telah menerbitkan sertifikat sebanyak 50 persil. Maka dari itu ditargetkan pada tahun ini seluruh aset pemkab bersertifikat 100 persen guna menghindari sengketa dengan pihak lain.