89 Peserta Lulus PPPK Belum Serahkan Berkas
ANTRE: Peserta yang lulus PPPK sedang menunggu antrean penyerahan berkas fisik di kantor BKPSDM Benteng.-JERI/RB-
BENTENG, KORANRB.ID - Dari 119 peserta yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tahun 2023, hingga Minggu, 7 Januari 2024 sebanyak 89 peserta belum menyerahkan berkas fisik ke kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Benteng. Artinya, baru 30 peserta saja yang sudah menyerahkan berkas.
Kepala BKPSDM Benteng, Apileslipi, S.Kom, M.Si melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Benteng, Mashuri, SE, MM menjelaskan, pihaknya memperkirakan peserta akan membludak menyerahkan berkas ke BKPSDM pada minggu ini. Mengingat batas waktu pemberkasan hingga tanggal 14 Januari 2024.
“Kemungkinan peserta masih banyak yang melengkapi berkas. Kemudian masih banyak juga peserta yang sedang mengunggah berkas dilink http://sscsan.bkn.go.id. Sebab peserta harus mengunggah dahulu baru bisa menyerahkan berkas fisik ke kita,” ungkapnya.
BACA JUGA:26 Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Seluma
Ia mengimbau kepada peserta yang sudah upload atau unggah berkas dilink, untuk segera menyerahkan berkas fisik ke BKPSDM dan tidak menunda-nunda. Sebab lebih cepat peserta menyerahkan maka akan lebih bagus.
“Kita minta segera untuk melakukan pemberkasan. Sebab apabila tak melakukan pemberkasan, maka peserta yang lulus dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.
Beberapa berkas yang harus dikumpulkam terdiri dari ijazah, surat lamaran, SKCK, surat keterangan sehat. Kemudian surat pernyataan pengalaman kerja, surat keputusan pengangkatan dalam jabatan dan terakhir surat perjanjian kontrak kerja paling singkat dua tahun.
BACA JUGA:Penyusunan APBDes Harus Tuntas Bulan Ini, Berikut Alasannya
“Kami berpesan kepada semua peserta untuk memberikan berkas yang asli. Jangan sampai ada pemalsuan dokumen dalam pemberkasan. Apalagi ditemukan adanya dokumen yang palsu, maka yang bersangkutan akan dianggap gugur dan terancam terkena sanksi,” ungkapnya.
Jika ke depan peserta yang sudah lulus PPPK dan sudah menerima SK pelantikan, namun ternyata di kemudian hari didapatkan kecurangan seperti adanya pemalsuan dokumen, maka yang bersangkutan akan dibatalkan status kepegawaiannya.
“Jadi kami berharap kepada peserta untuk jujur dalam melengkapi semua dokumen dan jangan sampai ada pemalsuan berkas. Kami akan sangat teliti dalam melakukan verifikasi pemberkasan,” jelasnya.(jee)