Jukir Mogok, Pungli Muncul Dampak dari Pemberhentian Penarikan Retribusi Parkir

PASAR: Parkiran kendaraan di Pasar Ampera yang tidak teratur, Minggu, 7 Januari 2024.-RIO/RB-

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Seluruh juru parkir (Jukir) di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) berhenti melakukan penarikan retribusi parkir per 6 Januari 2024. Akibatnya muncul beberapa titik pungutan liar (Pungli) yang berkedok parkir. 

Pemberhentian sementara penarikan retribusi parkir di dalam pasar dan jalan se-Kabupaten BS ini berdasarkan surat edaran Dinas Perhubungan (Dishub) BS. 

Dishub BS melakukan pemberhentian penarikan retribusi parkir lantaran Perda tentang retribusi parkir belum disahkan tahun 2024.

BACA JUGA:Kekerasan Terhadap Anak Naik 3 Kali Lipat  

Dampaknya, saat ini Pasar Ampera dan beberapa titik jalan macet dan semrawut akibat jukir berhenti bertugas. 

Sekretaris Dishub BS, Asih Kadarina M.Pd mengatakan, beberapa warga melapor kondisi dalam pasar dan beberapa titik parkir di jalan BS mulai tidak teratur. Kendaraan parkir tidak teratur membuat pasar dan jalan semrawut dan macet. 

“Efek dari kebijakan itu (pemberhentian penarikan retribusi parkir) ada positif dan negatif. Satu sisi kita taat aturan satu sisi dampak sosial yang buruk merugikan masyarakat,” terang Asih.

BACA JUGA:Donasi SEB Terkumpul Rp12,5 Juta

Untuk saat ini, sambung Asih, Dishub BS tidak dapat berbuat banyak pasca pemberhentian penarikan retribusi parkir di dalam pasar dan jalan. Dishub BS menyerahkan sepenuhnya kepada OPD terkait yakni Bapenda dan Bagian Hukum Setda BS. 

Asih melanjutkan apabila kondisi ini tetap dibiarkan, dikhawatirkan timbul parkir ilegal, pungutan liar terjadi dimana-mana. Agar hal tersebut tidak menjadi persoalan, Pemkab BS dan DPRD BS cepat mengambil tindakan.

“Laporan masyarakat sudah ada pungli dimana-mana,” tambah Asih.

BACA JUGA:Pendaftaran Akun SNPMB 2024 Dimulai

Plt Kepala Bapenda BS, Fariq Hafizh S.IP mengatakan, saat ini Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah tengah dilakukan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Apabila tidak ada lagi perbaikan nantinya, maka perda tersebut segera diperundangkan. Menurut Fariq, Pemkab BS tidak ingin lama-lama soal pemberhentian penarikan retribusi parkir. Sebab sektor tersebut adalah salah satu pemasukan bagi daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan