Keroyok Kades, Tersangka Diancam Penjara 5 Tahun

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir S.IK.-RIO/RB-

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Tersangka pengeroyokan terhadap kepala desa (Kades) Padang Serasan, Kecamatan Pino Raya, Wiwin (42) yakni warga Tebat Kubu, Kota Manna Hu (46) dan AR (23), diancam penjara hukuman 5 tahun. Keduanya terbukti melakukan pengeroyokan dan dilaporkan ke Mapolres Bengkulu Selatan (BS). 

Kedua tersangka dibekuk tim Polres BS usai dilaporkan korban 5 Januari lalu. Kedua tersangka merupakan bapak dan anak. 

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir S.IK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi SH mengatakan, terlapor telah diamankan tim Sat Reskrim Polres BS dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

BACA JUGA:Kekerasan Terhadap Anak Naik 3 Kali Lipat  

Atas perbuatannya, kini tersangka disangkakan dengan pasal 351 tentang penganiayaan subsider pasal 170 KUHP ayat 1 tentang pengeroyokan dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.

"Sudah tersangka dan ancaman keduanya penjara lima tahun," kata Sarmadi.

Untuk saat ini tim penyidik Sat Reskrim Polres BS masih melakukan pendalaman soal kasus penganiayaan terhadap Kades Padang Serasan tersebut. 

BACA JUGA:Marak Rokok Ilegal, Bujang: Jangan Dibeli

Menurut Sarmadi, perbuatan melanggar hukum seperti penganiayaan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali akan dipidana. 

"Jangan sampai terjadi lagi penganiayaan, negara kita adalah negara hukum," tambah Sarmadi. 

Sebelumnya, pengeroyokan yang dilakukan oleh kedua tersangka terjadi Kamis malam, 4 Januari 2024.

BACA JUGA:Pendaftaran Akun SNPMB 2024 Dimulai

Menurut informasi saksi-saksi, kejadian sekitar pukul 19.15 WIB. Saat itu anak buah korban bernama Irsa Saputra disuruh oleh korban mendatangi kediaman tersangka untuk menagih hutang.

Hanya saja, saat itu yang ada di lokasi hanya tersangka Ar . Waktu itu, Ar mengaku jika bapaknya Hu sedang tidak ada di rumah. Oleh karena itu, Irsa kemudian menelepon bosnya (korban Wiwin, red) untuk memberitahu jika pelaku sedang tidak dirumah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan