Keroyok Kades, Tersangka Diancam Penjara 5 Tahun

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir S.IK.-RIO/RB-

Kemudian, korban Wiwin datang langsung ke rumah tersangka. Sesampainya di sana, korban dan tersangka Ar terjadi cekcok mulut. Lalu, korban didorong oleh Ar dan langsung ditinju sampai korban hampir masuk siring.

BACA JUGA:Laporan Khusus : Limbah CPO di Sungai Gasan

Bahkan, korban kemudian kembali dilakukan pengeroyokan oleh Ar dan bapaknya Hu. Tidak sampai disitu, korban juga dikeroyok oleh pelaku lainnya yang berjumlah empat orang yang belum diketahui identitasnya.

Setelah peristiwa tersebut, korban akhirnya dilarikan ke RSUD Hasanuddin Damrah (RSUD HD) Manna untuk mendapatkan perawatan intensif.(tek)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan