Perkara Penipuan Calon Bintara, Lusa Bripda SG Didakwa

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani SH MH--

KORANRB.IDBripda SG, yang terseret jadi tersangka tunggal perkara dugaan penipuan peserta calon Bintara gelombang II tahun 2023, akan disidang Kamis (11/1) mendatang.

Hal tersebut diketahui, setelah Jaksa Penuntutu Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melimpahkan berkas Bripda SG ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. 

BACA JUGA:Dugaan Penipuan Calon Bintara Lebih Satu Tsk, Pekan Depan Tahap 2

“P21 (berkas dinyatakan lengkap, red) pada tanggal 11 Desember 2023 lalu. Pelimpahan barang bukti dan tersangka di Kejati Bengku sudah dilakukan, dan JPU sudah melimpahkan perkara ini ke PN Bengkulu,” terang Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH., MH, kepada RB, di Kopi Jaksa Kejati Bengkulu, kemarin (8/1). 

Diterangkan Ristianti, setelah perkara dugaan penipuan calon bintara dilimpah ke PN Bengkulu, baru –baru ini, PN Bengkulu sudah mengeluarkan agenda sidang perdana terdakwa SG

BACA JUGA:Berkas Bripda SG Lengkap, Tahap 2 Kasus Penipuan Calon Bintara Januari Mendatang

“Sidang perdana akan dilaksanakan Kamis 11 Desember 2024 mendatang, dengan agenda Dakwaan. Saat ini JPU sudah menyiapkan Dakwaannya,” ujar Kasi Penkum.

Dijelaskan Kasi Penkum, perkara ini baru menyeret SG, mungkin, dalam pengembangan kepolisian ke depan akan ada penambahan tersangka. 

BACA JUGA:Dijanjikan Buka Pangkalan Gas Elpiji, Oknum Caleg BU Dilapor ke Polisi

“Untuk sementara ini baru satu terdakwa. Namun karena di SPDP-nya SG dan kawan-kawan. Mungkin sekarang masih berproses di Polda Bengkulu,” tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima RB, korban dari tersangka SG berjumlah sembilan orang. Namun, saat ini yang diketahui sudah membuat laporan ke Polda Bengkulu hanya satu korban. 

BACA JUGA:Cegah Balap Liar, Polisi Patroli Titik Rawan

Sebelumnya, korban YA (20) Warga Bengkulu Utara membuat laporan ke Polda Bengkulu. Akibat penipuan ini orang tua YA mengalami kerugian Rp 750 juta. 

Mirisnya, untuk mendapatkan uang Rp 750 juta, dengan harapan anak laki-lakinya bisa menjadi anggota Polri, orang tuanya rela menjual tanah, mobil hingga pinjam uang ke Bank sebesar Rp 150 juta. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan