Total 731 Surat Suara Rusak di KPU Bengkulu Selatan

PENGAWASAN: Komisioner Bawaslu bersama aparat kepolisian memantau langsung proses pelipatan surat suara di gedung logistik KPU Bengkulu Selatan beberapa waktu lalu.-DOK/RB-

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Total surat suara rusak yang ditemukan KPU Bengkulu Selatan (BS) mencapai 731 lembara surat suara. Hal ini terungkap pasca pelipatan surat suara 7 Januari 2024.

Ketua KPU Kabupaten BS, Erina Okriani mengakui, dari hasil penghitungan dan pengecekan yang dilakukan petugas KPU BS, ada 731 surat suara yang rusak. Mulai dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPRD hingga DPD RI. 

Data KPU BS jumlah surat suara yang mengalami kerusakan terbanyak yakni surat suara untuk calon presiden dan calon wapres. Sedangkan untuk surat suara Pileg hanya ada beberapa yang mengalami kerusakan.

BACA JUGA:12 KPPS Kader Parpol Dipecat

“Jumlah terbanyak yakni surat suara presiden dan wakil presiden dengan jumlah mencapai 412 lembar yang rusak," ungkap Erina.

Untuk memastikan kekurangan jumlah surat suara sesuai kebutuhan, sambung Erina, KPU Kabupaten BS akan kembali melakukan penghitungan agar data kebutuhan sinkron dengan kekurangan.

"Seluruh akan kita hitung ulang. Karena, dari hasil rekap walau masih ditemukan surat suara yang rusak tetapi dari jumlah kebutuhan sudah mencukupi," jelasnya.

Dikatakannya, berkaitan dengan surat suara rusak masih akan dilakukan pemusnahan. Namun masih menunggu petunjuk dari KPU RI. Untuk saat ini ratusan surat suara yang rusak  disimpan di gudang KPU BS yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian. 

BACA JUGA:Tunggu Petunjuk Seleksi CASN 2024, Usulan Formasi Guru Disiapkan

"Yang rusak kita musnahkan, tapi ada prosedur, tidak bisa langsung musnahkan begitu saja,” tambah Erina.

Dari penjelasan KPU BS, surat suara yang rusak karena kesalahan dari pencetakan. Tidak ada kerusakan yang disebabkan lalai pada saat pengiriman atau pendistribusian.

"Iya, kalau basah tidak, hanya robek pada saat dilakukan pelipatan. Yang banyak memang rusak di percetakan," pungkas Erina.

Surat suara yang dibutuhkan KPU BS 644.640 lembar dari lima jenis surat suara. Untuk masing-masing setiap jenis dibutuhkan 128.892 lembar.

Tetapi, surat suara yang sudah dilipat dan dinyatakan baik serta dari hasil rekapan sementara terdapat 646.095 lembar yang terbagi surat suara Pilpres sebanyak 128.332 lembar, DPR RI sebanyak 128.858 lembar, DPD RI sebanyak 129.892 lembar, DPRD Provinsi sebanyak 129.292 lembar dan DPRD Kabupaten sebanyak 129.721 lembar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan