Audit Asal Dana Kampanye Parpol
Ketua KPU Kota Bengkulu, Reyendra Firasad--
"LADK merupakan syarat wajib, dan ketidakpatuhan dapat berujung pada pembatalan sebagai peserta Pemilu sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," ujarnya
Sarjan menerangkan LADK tersebut akan dilaporkan melalui, Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). Sarjan menyampaikan bahwa KPU telah memberikan klarifikasi melalui bimbingan teknis (Bimtek) terkait penyusunan dana kampanye untuk memastikan parpol tidak keliru dalam pembuatan laporan.
BACA JUGA:Terkait Rekomendasi Bawaslu, KPU Surati TKD AMIN
"Parpol diingatkan agar tidak keliru dalam menggunakan aplikasi khusus yang sudah disiapkan. Laporan harus diterima paling lambat pukul 23.59 WIB," tambahnya.
Sarjan mengungkapkan bahwa terdapat tiga jenis laporan yang harus disusun oleh Parpol, yakni laporan dana awal kampanye, laporan sumbangan dana kampanye, dan laporan akhir dana kampanye. Laporan dana awal kampanye harus dilampirkan dengan rincian sumbangan dana kampanye, mencantumkan sumber dari perseorangan, badan usaha, dan Parpol yang ikut menyumbang.
"Untuk laporan akhir dana kampanye, Parpol dapat menyerahkannya ke KPU satu hari setelah tahapan kampanye berakhir, yang mencakup penerimaan dan pengeluaran calon serta partai politik selama kampanye," pungkasnya. (**)