Terkait Rekomendasi Bawaslu, KPU Surati TKD AMIN
Rayyendra Pirasat--
BENGKULU, KORANRB.ID – Surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Bengkulu terkait dugaan potensi pelanggaran kampanye yang dilakukan Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan di salah satu kampus swasta di Kota Bengkulu, sudah diserahkan ke KPU Kota Bengkulu, Jumat (5/1).
Menindaklanjuti hal tersebut, KPU Kota Bengkulu akan menyurati Tim Kemenangan Daerah (TKD) Anies Baswedan Provinsi Bengkulu.
Ketua KPU Kota Bengkulu Rayyendra Pirasad menerangkan surat dari Bawaslu itu bukanlah sebuah dokumen atau surat keputusan terkait hasil penanganan potensi dugaan pelanggaran kampanye. Sehingga KPU Kota Bengkulu tidak bisa memberikan keputusan sanksi yang diberikan terkait hal tersebut.
“Surat dari Bawaslu Kota Bengkulu tidak berbentuk putusan cuman menyampaikan pelanggaran kampanye dari temuan Panwascam Teluk Segara,” sampai Rayyendra.
BACA JUGA:Malam Ini Debat Ketiga Pemilihan Presiden 2024
Rayyendra menerangkan sesuai dengan regulasi yang ada pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maka KPU wajib menindak lanjuti surat Bawaslu tersebut.
Berpedoman dengan hal itu, KPU Kota Bengkulu akan tetap melakukan pengkajian dan pembahasan terkait surat rekomendasi itu.
“Tetap kami akan lakukan kajian dan pembahasan, tentu ini akan berproses ya,” ucap Rayyendra.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menyebutkan sudah menyerahkan surat rekomendasi sanksi atas dugaan potensi pelanggaran kampanye Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan di Bengkulu yang dilakukan Tim Kemenangan Daerah (TKD) AMIN, pihak penyelenggara dan kampus kepada KPU Kota Bengkulu.
Ahmad menjelaskan rekomendasi ini bersifat wajib untuk ditindaklanjuti. Bawaslu Kota Bengkulu hanya berfungsi untuk melakukan kajian serta pengumpulan bukti yang ditemukan. Untuk sanksi, sepenuhnya hak dan kewajiban KPU Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Masih Ada APK Terpaku di Pohon
“Bawaslu Kota Bengkulu merekomendasikan ke KPU Kota Bengkulu untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang–undangan. Soal sanksi itu wilayah KPU karena yang dilanggar PKPU, kita hanya sebatas menyatakan ada pelanggaran,” ungkap Ahmad.
Ahmad menjelaskan kampanye Anies di salah satu kampus Kota Bengkulu terbukti melanggar regulasi pasal 72A ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dijelaskan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan/atau hari Minggu.
Kemudian pelanggaran berdasarkan pasal 72 ayat (1) huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, maka pemasangan APK tersebut melanggar aturan yang dimaksudkan karena memasang atribut kampanye di dalam lingkungan tempat pendidikan.