Mobil Mati Pajak Tak Bisa Isi Biosolar!

BAHAS: Pemprov Bengkulu dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, Sos, M.Kes, saat memimpin rapat pembahasan MoU dengan BPH Migas di ruang Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa.--BELA/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Mulai tahun ini, mobil yang mati pajak, tidak boleh lagi mengisi biosolar di SPBU yang ada di Provinsi Bengkulu. Untuk itu pendistribusian BBM subsidi biosolar ini sudah diintergarisikan dengan data Samsat. "Aturannya sudah berjalan, jadi bagi mobil yang mati pajak itu tidak dapat pelayanan. Termasuk mobil-mobil bodong, itu tidak dapat pelayanan," terang Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, Selasa (9/1).

Untuk diketahui tahun ini Bengkulu mendapatkan alokasi BBM subsidi 8 persen lebih tinggi dari tahun 2023. Baik dari alokasi Bio Solar maupun Pertalite. 

Untuk memperketat penyaluran BBM subsidi ini, Pemprov Bengkulu bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), kemarin melakukan pembahasan Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam memperketat pengawasan dan pendistribusian. Termasuk pengendalian BBM Subsidi di tahun 2024. Acara ini digelar di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu.

BACA JUGA:Seluruh Sekolah Wajib Kurikulum Merdeka

Isnan Fajri yang memimpin rapat tersebut mengatakan, dalam pembahasan tersebut juga dilakukan evaluasi-evaluasi. Bahwa selama ini banyak ditemukan kecurangan-kecurangan penyaluran BBM subsidi. Seperti halnya penyaluran kepada truk angkutan batu bara dan sawit. Bahkan juga pengunjal minyak. 

"Ternyata selama ini mobil batu bara dan sawit itu masih tetap mengantre. Mereka cuci bersih-bersih, lalu ikut mengantre solar. Ada pula modus, mereka antre-isi-jual. Ada beberapa juga SPBU yang nakal, itu juga sudah disampaikan pada saat rapat," kata Isnan.

Untuk itu, merupakan tugas bersama dalam melakukan penertiban tersebut. Dengan dilakukannya PKS, dikatakan Isnan diharapkan BBM Subsidi dapat tepat sasaran. 

Permasalahan akhir tahun yang selalu saja menimbulkan kegaduhan karena kouta yang menipis bisa diminimalisir bahkan dihilangkan.

BACA JUGA:OJK Perkuat Peraturan Pelindungan Konsumen

"Kalau memang urgent, kita akan mengeluarkan semacam surat edaran untuk lebih menata, supaya itu bisa terkendali," ujarnya. 

Sementara itu, Komite BPH Migas, Abdul Halim mengatakan saat ini pihaknya sedang mengumpulkan data terkait kecurangan-kecurangan yang dilakukan dalam penyaluran BBM di Provinsi Bengkulu.

 Ke depan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi-koordinasi bersama pihak bersangkutan, baik Pemprov Bengkulu maupun masyarakat, untuk sama-sama mengawasi BBM subsidi tersebut. 

"Nanti implementasinya bersama forum-forum, bersama Forkopimda, Forkopimcab, Babinsa, LSM, wartawan untuk terus berkoordinasi dengan masyarakat, untuk mengawasi penyaluran BBM subsidi di Provinsi Bengkulu ini," terangnya.

Selanjutnya, langkah yang akan dilakukan dalam memperketat pengawasan, Abdul mengatakan pihaknya akan melakukan pembaruan QR Code, surat rekomendasi berbasis IT atau digital yang saat ini sedang diimplementasikan. "Di pusat juga sedang melakukan revisi peraturan yang ada," ujarnya. (bil)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan