Guru Tak Lulus PPPK Minta Lulus Tanpa Tes Tahun Ini
HEARING: Guru Non ASN di BU saat melakukan hearing dengan Komisi I DPRD BU, Selasa, 9 Januari 2024.-SHANDY/RB-
ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Perwakilan guru non ASN yang tidak lulus dalam tes Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) November 2023 lalu, melakukan hearing bersama Komisi I DPRD Bengkulu Utara (BU), Selasa, 9 Januari 2024.
Mereka gagal lulus menjadi PPPK lantaran nilai tidak melampaui nilai ambang batas atau passing grade sesuai ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Dalam hearing tersebut juga dihadiri Kadis Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) BU.
BACA JUGA:Prabowo ke Bengkulu ; Petani, Nelayan dan UMKM Deklarasi Dukungan
Aprianti salah satu guru yang menjadi juru bicara menerangkan kehadiran mereka bukan hanya meminta DPRD dan Pemkab BU tetap mengajukan untuk pelaksanaan perekrutan PPPK tahun ini, tetapi mereka juga meminta adanya kebijakan dan jaminan mereka bisa diangkat menjadi PPPK tanpa tes.
“Apalagi kami sudah berdinas rata-rata di atas lima tahun. Bahkan ada yang sudah belasan bahkan puluhan tahun,” katanya.
Para guru tersebut berstatus tenaga non ASN yang dibayar oleh sekolah atau honorer sekolah dan Guru Bantu Daerah (GBD). Mereka berharap bisa mendapatkan peningkatan pendapatan jika berhasil diangkat menjadi PPPK layaknya rekan-rekan mereka.
BACA JUGA:Sekdaprov: SILPA 2023 Lebih Kecil dari 2022
“Selama ini gaji kami sangat terbatas, kami sangat menginginkan menjadi PPPK. Maka kami meminta ada langkah dari Pemkab dan DPRD,” terangnya.
Ketua Komisi I, Hasdiansyah menegaskan DPRD BU siap mendukung aspirasi dari guru Non ASN yang belum lulus PPPK tersebut. Bahkan, dewan siap mendukung secara kelembagaan jika memang perlu dilakukan langkah-langkah pembicaraan dengan KemenPAN-RB.
“Karena ini terkait dengan kesejahteraan guru yang ada di BU. mereka banyak berjasa dalam rangka mencerdaskan anak-anak kita di BU,” terang Hasdianyah.
Sementara itu, Kepala BKPSDM, Syarifa Inayati menerangkan jika pelaksanaan tes PPPK merupakan kegiatan perekrutan ASN secara nasional yang dilaksanakan oleh kementerian.
BACA JUGA:Ditemukan di 127 Daerah Surat Suara Rusak
“Sehingga pelaksanaan termasuk persyaratannya ditentukan oleh Kemenpanrb dan BKN, sedangkan daerah hanya pelaksana,” jelasnya.