2 Proyek Jalan Dilirik Jaksa

TINJAU: Kajari Kaur M. Yunus, SH, MH bersama tim saat melakukan peninjauan di lokasi jalan yang pembangunannya tak selesai beberapa waktu yang lalu.--IST/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur melirik dua proyek pembangunan jalan tahun anggaran 2023.  Proyek pembangunan jalan ini yakni jalan Tinggi Ari-Pancur Negara Kecamatan Tanjung Kemuning dan Rigangan Ulak Agung Kecamatan Kelam Tengah.

Diketahui anggaran pembangunan kedua proyek ini mencapai Rp25,6 miliar lebih. Hingga batas akhir pengerjaan pembangunan jalan tersebut baru selesai 66 persen saja. Proyek ini terpakda diadendum (perpanjangan waktu) hingga 50 hari.

 Kajari Kaur M. Yunus, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Kaur Andi Pebrianda, SH, MH mengatakan beberapa waktu yang lalu mereka bersama tim telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. 

BACA JUGA:Syarat Diperketat, Hanya 80 Hektare Ikut Program Replanting

Pada saat di lokasi memang benar, dua proyek pembangunan jalan tersebut hingga kini masih belum selesai.

"Beberapa waktu yang lalu telah kita lakukan pengecekan, memang sudah ada perpanjangan waktu namun kita tetap akan melakukan pengawasan," ungkap Andi.

Meskipun demikian, Andi belum dapat menyebutkan bocoran hasil dari pengecekan yang mereka lakukan. Apakah memang ada temuan dan kejanggalan indikasi yang menyebabkan kerugian negara. 

"Untuk hasil pengecekan belum dapat kita sampaikan, saat ini pengerjaan pembangunan juga terus berjalan. Harapannya, dengan perpanjangan waktu pengerjaan jalan akan selesai," jelas Andi.

Sementara itu, Kabid Bina Marga Dinas PU PR Kaur Lendrianto MSi  membenarkan jika proyek dua jalan itu belum rampung di tahun 2023 lalu. 

BACA JUGA:Laporan Dana Kampanye, PAN Terbesar

Dua paket itu jalan itu yakni pembangunan jalan dengan pagi dana sebesar Rp 22 miliar lebih oleh CV Swakarsa Multi Jaya dan satu paket lainnya yakni penanganan rigangan Ulak agung Kecamatan Kelam Tengah-Padang Guci Hilir. Pembiayaan 2 proyek ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tematik. Dikerjakan oleh CV Ara Sukses Makmur yang beralamat di Ratu Agung kota Bengkulu dengan pagu dana Rp3,6 miliar lebih.

"Paket tidak putus kontrak, telah kita lakukan perpanjangan agar pihak ketiga segera menyelesaikan. Tapi mereka tetap harus bayar denda keterlambatan yakni satu per mil per hari,” kata Lendri.

Terpisah manager CV Swakarsa Multi Jaya Asep ketika dikonfirmasi via telepon, ia mengaku memang ada ketepatan pekerjaan proyek tersebut. Keterlambatan ini penyebabnya lantaran aspal yang dipesan oleh pihaknya kehabisan lantaran ada beberapa paket proyek yang dikerjakan oleh pihak lain. Sedangkan material sendiri bukan diproduksi oleh pihaknya namun beli dengan pihak ketiga.

"Memang benar ada keterlambatan, kita terkendala di material. Namun untuk pengerjaan akan kita selesaikan, serang tim di lapangan juga terus melakukan pengerjaan," terangnya. (cil)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan