JPU Bantah Eksepsi, PH Optimis Dakwaan Dibatalkan

SIDANG: Terdakwa dugaan Korupsi BOK Kaur, saat menjalani sidang lanjutan di PN Tipikor Bengkulu, kemarin. --FIKI/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Jaksa Penuntutu Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur, membantah semua eksepsi yang disampaikan tiga terdakwa dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kaur tahun anggaran 2022.

Tiga terdakwa yang mengajukan eksepsi, meliputi Kepala Dinas Kesehatan Darmawansya, Kapus Kaur Utara Ricke James Yunsen, dan Kapus Kaur Tengah Indah Fuji Astuti. 

Sedangkan terdakwa, Gusdiarjo Sekretaris Dinkes Kaur tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. 

Hal ini disampaikan JPU Dwi Pranoto, di persidangan dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi terdakwa. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa (9/1), diketuai Hakim, Fauzi Israh, SH, MH. 

BACA JUGA:Jelang Pemilu, Jaksa Tunda Proses Hukum Caleg

“Iya (Membantah semua eksepsi terdakwa, red). Seluruh eksepsi para terdakwa, nanti akan kita buktikan dalam persidangan selanjutnya,” kata JPU Kejari Kaur, Dwi Pranoto. 

Yang dibantah para terdakwa, mengenai poin dakwaan yang menyebutkan, bahwa Kapus Kaur Utara, dan Kapus Kaur Tengah menerima uang dari kapus yang lain. Kemudian diserahkan kepada Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini adalah Kepala Dinas Kesehatan. 

Tetapi tidak disebutkan di dalam dakwaan, kapan dan dimana uang itu diserahkan, terus cara menyerahkannya juga tidak dijelaskan. 

“Bahwa itu benar (waktu dan tempat yang tidak dituliskan, red). Nanti akan diuraikan di dalam sidang pembuktian nanti,” ucap Dwi. 

BACA JUGA:Target PTSL Tahun Ini 1.500 Persil, Pemdes Diminta Segera Usul

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Darmawansya,  Ricke James Yunsen dan Indah Fuji Astuti, Sopian Siregar, SH., MKn mengatakan, pihaknya tetap berpegang teguh dengan pada Pasal 143 ayat (2) KUHAP, yang menyatakan bahwa dakwaan JPU harusla memenuhi syarat-syarat, salah satunya sarat formil maupun materiil. 

Untuk itu, kata Sopian, segala poin yang sudah disampaikan pihaknya didalam eksepsi sudah sesuai dengan fakta dan data, yang ada di dalam dakwaan JPU yang pihaknya terima 

“Itu adalah hal yang wajar (Eksepsi dibantah JPU, red). Karena, JPU akan mempertahankan dakwaannya. Tapi, apapun yang sudah kami jelaskan di dalam eksepsi kami, itu sudah secarah terperinci,” ujar Sopian. 

Untuk itu, sebut Sopian pihaknya optimis bahwa putusan sela pada persidangan minggu depan akan berpihak kepada mereka. Bahkan, dirinya berkeyakinan dakwaan JPU Kejari Kaur akan dibatalkan oleh Majelis Hakim.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan