JPU Bantah Eksepsi, PH Optimis Dakwaan Dibatalkan

SIDANG: Terdakwa dugaan Korupsi BOK Kaur, saat menjalani sidang lanjutan di PN Tipikor Bengkulu, kemarin. --FIKI/RB

“Tetapi kembali lagi, semuanya kembali kepada pertimbangan majelis hakim dalam perkara ini, nanti kita tunggu saja, minggu depan,” tutupnya. 

Untuk diketahui, perkara yang menyeret empat terdakwa, mantan Kepala Dinas Kesehatan Darmawansya, Sekretaris Dinkes Gusdiarjo, Kapus Kaur Utara Ricke James Yunsen, dan Kapus Kaur Tengah Indah Fuji Astuti, ke Persidangan karena para terdakwa diduga terlibat dalam duga korupsi dana BOK Kaur 2022. 

Hal ini diuraikan dalam dakwaan JPU, bahwa setiap pencairan dana BOK, dipotong dua persen dari anggaran makan minum, pengadaan ATK dan Pembuatan Sepanduk. 

Pemotongan 2 % ini, berdasarkan permintaan Kepala Dinas disampaikan secara lisan dalam rapat diikuti seluruh Kapus di Kaur, di kantor Dinas Kesehatan kaur pada Maret 2022 lalu dan  dihadiri seluruh Kapus yang menerima kucuran dan BOK. Dalam rapat itu, diduga ada perintah dari Kepala Dinas Kesehatan Kaur, agar seluruh Kapus menyetor 2 persen setiap pencairan dana BOK ini.

Pada 2022 lalu ada 16 Puskesmas di Kaur mendapat kucuran dana BOK ini dengan pagu anggaran Rp 15 miliar. Dari anggaran itu, sudah terealisasi Rp 13 miliar.

Nominal anggaran BOK Kaur untuk anggaran makan minum, pengadaan ATK dan pembuatan sepanduk, Rp 1 miliar. Dari jumlah tersebut, timbul Kerugian Negara (KN) Rp 406 juta. Sejauh ini, untuk pengembalian KN lebih kurang Rp 350 juta.

Pada persidangan tanggal 19 Desember 2023 lalu, Para terdakwa didakwa pasal berlapis. Primer, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasen Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (eng)

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan