Tidak Netral, ASN Siap-siap Dipecat

--

BENGKULU. KORANRB.ID – Tahapan pemilu sudah mulai memasuki tahapan-tahapan inti. Pemerintah Kota Bengkulu menekankan netralitas bagi semua ASN Kota Bengkulu agar tidak memiliki keterlibatan dalam partai politik. 

ASN diminta agar mentaati untuk menghindari tindakan yang tidak diinginkan oleh ASN tersebut termasuk sanksi pemecatan. Hal tersebut disampaikan Asisten I Setda Kota Bengkulu, Eko Agusrianto saat diwawancarai RB.

 “Mendekati pemilu, memang sesuai dengan aturan yang berlaku, ASN dimana pun harus menekankan netralitasnya menghadapi pemilu tahun 2024,” ujarnya.

BACA JUGA:PGRI Benteng Segera Sampaikan Hasil Konker

Eko menekankan netralitas ini dari ASN, PTT, bahkan di tingkat RT dan RW agar tidak ikut dalam arus berpolitik praktis yang melanggar Undang-Undang 5 tahun 2014 tentang netralitas ASN.

“Ada undang-undang yang mengatur UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU nomor 5 tahun 2014 tentang netralitas ASN, yang diharapkan ASN di Kota Bengkulu dapat mentaati peraturan tersebut,” ungkapnya.

ASN tidak diperbolehkan melakukan kampanye, baik melalui media sosial yang ia miliki, dan tidak boleh mengajak untuk memilih salah satu calon.

“Baik dari spanduk, bendera, media sosial, dan ajakan memilih salah satu kubu, ini dilarang dilakukan, dan masuk dalam politik praktis,” sebutnya.

BACA JUGA:Alian: Laporkan Jika Ada Pungli Uji KIR

Pihak Pemkot akan bekerja sama dengan pihak Bawaslu Kota Bengkulu melakukan pengawasan ASN yang masuk dalam partai politik dan melakukan politis praktis.

“Kita sudah ada Bawaslu, jadi saat memang ada pelanggaran, diharapkan Bawaslu konfirmasi ke kami,” ujarnya.

Saat ini, mekanisme hukuman bagi ASN yang didapati melakukan praktik politik praktis sudah disiapkan dan menunggu eksekusi dari bawaslu.

“Intinya, ASN harus menjadi contoh yang baik dengan tidak mengikuti praktek politik praktis dan menjaga kenetralannya,” tutupnya.(dna)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan