Dinsos Lakukan Validasi DTKS

VALIDASI: Tim dari Dinsos Rejang Lebong melakukan validasi DTKS langsung ke rumah warga.-ARIE/RB-

CURUP, KORANRB.ID - Awal tahun 2024, Dinas Sosial (Dinsos) Rejang Lebong melakukan proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa para penerima bantuan memenuhi persyaratan sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Jika ditemukan ada penerima bantuan sosial yang tidak memenuhi kriteria, maka namanya akan dihapus dari daftar. Tindakan ini diharapkan dapat memastikan bantuan sosial dari pemerintah benar-benar diberikan kepada yang berhak menerimanya.

Kepala Dinsos Rejang Lebong, Anes Rahman, S.Sos menyampaikan jumlah penduduk terdaftar dalam DTKS di Rejang Lebong mencapai sekitar 124.000 orang, dengan angka ini terus mengalami penurunan tiap tahun. Hal ini disebabkan oleh kegiatan rutin verifikasi dan validasi penerima bantuan yang dilakukan setiap bulan, baik secara manual maupun melalui sistem. 

BACA JUGA:Kedatangan Prabowo Boyong Raffi Ahmad

Selain itu, pihaknya juga melabeli stiker di depan rumah penerima bantuan sebagai langkah tambahan untuk memastikan bahwa bantuan sosial tersebut benar-benar diberikan kepada yang tepat sasaran.

"Kami secara rutin melakukan proses validasi dan verifikasi setiap bulan, baik secara manual maupun melalui sistem, untuk memastikan kelayakan penerima bantuan," terang Anes.

Anes menambahkan jika ada data terbaru calon penerima bantuan yang diajukan oleh kelurahan atau desa, pihaknya memastikan untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu. Saat ini, diakui Anes, telah memiliki 156 operator DTKS yang bekerja di seluruh desa dan kelurahan. Melalui peran operator ini, data mengenai kemiskinan dapat lebih akurat dan tepat.

"Kami juga melakukan verifikasi kelayakan untuk nama-nama baru calon penerima bantuan sosial," lanjut Anes.

BACA JUGA:Anies Terima “Surat Cinta”, TKD AMIN: Bawaslu Jangan Tebang Pilih

Anes juga mengungkapkan bahwa sejumlah besar nama penerima bantuan sosial telah dihapus oleh sistem Kemensos RI. Penghapusan tersebut dilakukan karena penerima bantuan sudah tergolong mampu, NIK tidak terdaftar secara online di Disdukcapil, atau terdapat indikasi keanggotaan keluarga yang termasuk PNS, TNI, Polri, atau pegawai BUMN dan BUMD, atau sudah menjadi PPPK.

"Hingga saat ini, dari awal tahun lalu, telah terverifikasi puluhan penerima bantuan yang tidak lagi memenuhi kriteria untuk menerima bantuan," tutup Anes.(sly)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan