Anies Terima “Surat Cinta”, TKD AMIN: Bawaslu Jangan Tebang Pilih

Wakil Ketua PH AMIN Bengkulu Sopian Siregar, SH, M.Kn--Abdi/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu telah meneruskan “surat cinta” atas rekomendasi Bawaslu Kota Bengkulu kepada Tim Kemenangan Daerah (TKD) AMIN. Kampanye Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan di Bengkulu pada 6 Desember 2023 lalu disebut Bawaslu Kota Bengkulu melanggar Peraturan Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023. 

Wakil Ketua Penasihat Hukum (PH) TKD AMIN Provinsi Bengkulu, Sopian Siregar, SH, M.Kn membenarkan bahwa ia telah menerima surat teguran hasil temuan Panwascam Teluk Segara yang naik ke Bawaslu Kota Bengkulu tersebut.

BACA JUGA:Terkait Rekomendasi Bawaslu, KPU Surati TKD AMIN

Sopian memberi apresiasi kepada tim Bawaslu Kota Bengkulu. Namun Sopian meminta agar Bawaslu Kota Bengkulu maupun Provinsi Bengkulu agar untuk jangan tembang pilih. Demi tertibnya dan terwujudnya Pilpres bebas dan rahasia serta jurdil.

“Kami telah menerima surat rekomendasi dugaan pelanggaran pemilu dari Bawaslu Kota Bengkulu, saya mengapresiasi kepada Bawaslu/KPU kota maupun provinsi. Tetapi kami juga meminta serta mengharapkan Bawaslu jangan tembang pilih kedepannya, demi terwujudkan pemilu jurdil,” beber Sopian.

BACA JUGA:Anies Janji ke Nelayan, Prabowo dapat Dukungan, Ganjar Fokus Serap Aspirasi

Sopian menerangkan saat dipanggil Panwascam Teluk Segara, TKD telah melakukan klarifikasi kepada badan pengawas tersebut bahwa pihaknya tidak mengetahui ada atribut masuk ke dalam kampus. Serta Anies bukan berkampanye di kampus melainkan dialog publik.

“Kita sudah memberikan klarifikasi saat dipanggil, kami menyampaikan atribut masuk kampus kami tidak mengetahui, kedua Anies ke kampus untuk laksanakan dialog publik bukan berkampanye,” tukasnya. 

BACA JUGA: Anies Bahas Pangan, Prabowo Terima Dukungan Gempita, Ganjar ke Klaten

Sopian menjelaskan adapun inti dari surat rekomendasi dari temuan Panwascam Teluk Segara atas dugaan pelanggaran Bawaslu Kota Bengkulu yang diteruskan melalui KPU Kota Bengkulu, pertama bahwa dugaan pelanggaran Pemilu Nomor: 001/TM/PP/KEC-TELUK SEGARA 07.01/XII/2023 Merupakan Pelanggaran Adminitrasi Pemilu, yang dilakukan oleh Tim Pemenangan Daerah (Pelaksana Kampanye) tingkat Provinsi Bengkulu nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan kepada Bawaslu Kota Bengkulu; 

Kedua, memberikan sanksi peringatan kepada Tim Pemenangan Daerah (Pelaksana Kampanye) tingkat Provinsi Bengkulu nomor urut 1 Anis Rasyid Baswedan, kemudian merekomendasikan kepada Bawaslu Kota Bengkulu untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Anies Nikmati Kopi, Prabowo ke Aceh, Ganjar Bicara Herbal

“Intinya dari surat rekomendasi Bawaslu Kota Bengkulu TKD AMIN mendapat teguran (tiga poit,red), dengan harapan tidak mengulangi lagi,”singkat Sopian.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri menanggapi PH TKD AMIN agar Bawaslu Kota Bengkulu harus jurdil dalam melakukan pengawasan, Ahmad tentu Bawaslu Kota Bengkulu akan berkomitmen dalam melakukan pengawasan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan