Dana Ilegal Kampanye Parpol Perlu Diusut Lebih Serius
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik--ist/rb
JAKARTA, KORANRB.ID - Akuntabilitas laporan dana kampanye kembali menjadi sorotan. Pasalnya, Pusat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali merilis data transaksi janggal pada pengurus partai dan caleg yang diduga digunakan untuk kampanye.
Di sisi lain, laporan yang disampaikan partai dalam Laporan Awal Dana Kampanye dinilai tidak sesuai realitas. Partai Solidaritas Indonesia misalnya, paling mendapat sorotan setelah dalam laporan awal hanya mengeluarkan dana kampanye Rp 180.000.
BACA JUGA:Laporan Dana Kampanye, PAN Terbesar
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, sejak awal pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu perihal dana kampanye. Salah satunya adalah kewajiban mencatat seluruh aktivitas penggunaan dan penerimaan dananya.
"Kami tegaskan, sebaiknya seluruh aktivitas pembiayaan kamapanye itu dimasukkan ke dalam RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye)," ujarnya di Kantor KPU RI kemarin. Dengan begitu, proses audit akan lebih mudah dilaksanakan.
BACA JUGA:Audit Asal Dana Kampanye Parpol
Diakui Idham, dari hasil analisanya membaca LADK, tidak seluruh transaksi dilakukan lewat RKDK. Sehingga transaksi itu sulit terpantau. Terhadap hal itu, Idham meminta partai agar mengefektifkan penggunaan RADK.
Lantas, bagaimana jika peserta pemilu tetap menggunakan rekening lain? Idham menekankan, KPU tidak memiliki otoritas untuk mengecek rekening yang tidak didaftarkan. Oleh karenanya, itu menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum lainnya.
BACA JUGA:Ingat! 7 Januari 2024 Batas Pelaporan Rekening Khusus Dana Kampanye
"Kalau ada rekening-rekening lainnya itu digunakan untuk transaksi keuangan tentunya itu di luar kewenangan KPU," tegasnya.
Soal laporan PSI yang dinilai tidak logis, Idham mengaku sudah melakukan konfirmasi. Dari hasil komunikasi, PSI telah bersedia menyampaikan perbaikan LADK. Sesuai jadwal, batas akhir masa perbaikan berakhir Jumat, 12 Januari 2024.
Sementara itu, sejumlah kepengurusan partai di daerah diketahui tidak melakukan pelaporan LADK hingga 7 Januari 2024 lalu. Seperti Partai Geruda di Kabupaten Demak dan Kota Makassar.
Terkait hal itu, Idham menegaskan partai yang tidak melaporkan akan didiskualifikasi. "Itu akan dibatalkan kepesertaannya atau akan didiskualifikasi dari peserta pemilu," jelasnya.
BACA JUGA:PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan DCT Hingga Rp51 Triliun
Diskualifikasi tersebut bersifat teritorial. Sebab, laporan bersifat berjenjang. Jika kepengurusan kabupaten/kota tidak melaporkan misalnya, maka diskualifikasi partai berlaku untuk pemilihan DPRD di wilayah itu. "Enggak nasional, sesuai tingkatan," kata Idham.