Dana Ilegal Kampanye Parpol Perlu Diusut Lebih Serius
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik--ist/rb
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan, pihaknya sudah jauh-jauh hari mengingatkan partai untuk tertib administrasi laporan awal dana kampanye. Termasuk kepatuhannya sesuai jadwal. "Jadi sanksinya diskualifikasi itu," ujarnya.
BACA JUGA:KPK Ikut Pelototi Temuan PPATK, Terkait Transaksi Janggal Diduga untuk Pemilu
Meski demikian, dia menekankan partai yang didiskualifikasi dapat melakukan pembelaan jika terdapat kendala. Yakni dengan mengajukan sengketa ke Bawaslu. Nanti, Bawaslu yang akan menilainya.
Disinggung soal temuan PPATK, Totok mengatakan sikap Bawaslu masih sama seperti sebelumnya. Pihaknya, tidak dapat menyelidiki lebih jauh karena data bersifat rahasia. Selain itu, transaksi terjadi di luar rekening terdaftar sehingga di luar kewenangannya.
BACA JUGA:Apa Kabar Temuan Transaksi Janggal PPATK ? Bawaslu Hanya Gunakan Ini
Namun dia menekankan, data PPATK tetap akan bermanfaat. Khususnya untuk data pembanding dalam menganalisis laporan akhir dana kampanye kelak.
"Baru nanti kita akan menilai apakah penggunaan uang itu untuk kampanye atau tidak atau dari unsur yang lain. Jd untuk sampai saat ini kami belum bisa," kata pria asal Jawa Timur itu.
Sementara itu, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai informasi PPATK harus menjadi ditindaklanjuti lebih serius. Sebab, ini udah berulang kali disampaikan."Setidaknya lebih dari tiga kali PPATK menyampaikan laporan," ujarnya.
BACA JUGA:KPU Dalami Temuan PPATK, Terkait Dugaan Transaksi Mencurigakan untuk Kampanye
Apalagi, jika disandingkan dengan dana yang tercatat dalam LADK, terjadi perbedaan jauh. Data PPATK menangkap transaksi triliunan rupiah. Sementara dalam LADK penerimaan terbesar hanya di angka ratusan juta hingga miliaran.
"Kami tak menemukan adanya kesesuaian antara temuan PPATK dan postur rekening dan laporan awal dana kampanye tersebut," imbuhnya.
Oleh karenanya, Kaka mendesak Bawaslu untuk segera menyampaikan kepada publik hasil pengawasan atas data dana kampanye yang diduga ilegal dan tidak relevan. "Kepada KPU kami minta untuk lebih membuka RKDK dan LADK serta Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada publik," jelasnya.
Lebih lanjut lagi, Kaka juga berharap PPATK berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya. Tujuannya untuk mengendus potensi tindak pidana korupsi atas dana-dana yang diduga merupakan hasil kejahatan, khususnya dari tambang illegal, sebagai langkah penegakkan hukum.
Partai Solidaritas Indonesia menyampaikan klarifikasi soal lapora. Dana kampanye yang dinilai tidak logis karena pengeluaran hanya 180 ribu. Wakil Ketua Dewan Pembina DPP PSI Grace Natalie menyatakan, prosesnya belum final.
“Pelaporan ini masih berjalan, ada transaksi berjalan yang belum pelunasan. Ini akan kami input ketika sudah pelunasan," ujarnya.