Pesan Suara Ketua DPRD BU Minta Dukungan, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

TINDAK PIDANA PEMILU : Sentra Gakkumdu saat menyampaikan keputusan terkait laporan dugaan tindak pidana pemilu yang melibatkan Ketua DPRD BU sebagai terlapor.--ist/rb

“Keputusannya tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilu dan menghentikan laporan dugaan tindak pidana pemilu tersebut,” terangnya. 

Sekadar mengetahui, jika Bawaslu menerima laporan dari masyarakat dengan barang bukti pesan suara tersebut. 

Sejak menerima laporan tersebut, Gakkumdu langsung melakukan telaah laporan pemeriksaan hingga pengambilan keputusan selama 14 hari. (**) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan