Pesan Suara Ketua DPRD BU Minta Dukungan, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

TINDAK PIDANA PEMILU : Sentra Gakkumdu saat menyampaikan keputusan terkait laporan dugaan tindak pidana pemilu yang melibatkan Ketua DPRD BU sebagai terlapor.--ist/rb

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bengkulu Utara (BU) yang menangani permasalahan atas dugaan tindak pidana pemilu kemarin memutuskan tidak ditemukan tindak pidana pemilu dari terkait satu laporan yang diterima Bawaslu. 

Laporan tersebut terkait beredarnya pesan suara dari Ketua DPRD BU Sonti Bakara, SH yang juga Caleg Anggota DPRD Provinsi terkait penyetujuan anggaran motor dinas bagi 215 kades dan 5 lurah. 

BACA JUGA:Kedatangan Ganjar – Mahfud, Elva : Tunggu Jadwal

Dalam pesan suara yang disampaikan ke salah satu kepala desa tersebut, selain menyampaikan sudah menyetujui anggaran untuk pengadaan tornas tersebut. 

Namun juga ada kata-kata meminta dukungan terkait dengan pemilu Februari mendatang.  Ketua Bawaslu Tri Suyanto, SE bersama Kasi Pidum Kejari BU Nelly, SH,MH dan Kasat Reskrim AKP. Ardian Yunnan, STr.K menerangkan jika Gakkumdu tidak menemukan unsur tindak pidana pemilu. 

“Kita sudah memeriksa beberapa saksi, pelapor termasuk terlapor. Setelah melakukan beberapa kali ekspose Gakkumdu, kita memutuskan jika tidak ditemukan unsur yang cukup untuk mengkategorikan perbuatan tersebut masuk dalam tindak pidana pemilu,” terangnya. 

BACA JUGA:Dana Ilegal Kampanye Parpol Perlu Diusut Lebih Serius

Kasat Reskrim Ardian menerangkan salah satu Unsur yang tidak terbukti terkait tindak pidana pemilu adalah unsur mengambil kebijakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon. 

Sentra Gakkumdu menilai jika unsur ini tidak  ditemukan karena keputusan APBD tidak menjadi wewenang sendiri dari terlapor. 

“Selain itu kita juga belum menemukan adanya dampak dapat menguntungkan atau merugikan salah satu calon,” terang Kasat.

BACA JUGA:Laporan Dana Kampanye, PAN Terbesar

Sementara Kasi Pidum Nelly menerangkan jika Sentra Gakkumdu sudah melakukan memintai keterangan semua pihak yang terkait dengan laporan. 

Terlapor mengakui jika pesan suara tersebut memang pesan suara dirinya namun, hasil pemeriksaan semua pihak dibawa dalam pembahasan Sentra Gakkumdu hingga diputuskan tidak memenuhi unsur. 

BACA JUGA:Surat Suara DPRD Selesai Dilipat, Bawaslu Kota Bengkulu Temukan Ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan