Terancam 20 Tahun, Dakwaan Perkara Asusila Anak Kandung Disusun

Kajari Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH --

KORANRB.ID – Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU) saat ini tengah menyiapkan dakwaan terkait kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ma (53) warga Kecamatan Napal Putih. 

Ia adalah terdakwa kasus asusila dengan korban anak kandungnya sendiri dan sudah terjadi lebih dari lima tahun. 

BACA JUGA:Mobil Kuning Viral, Diburu Polisi

Kajari BU Pradhana Probo Setyarjo, SE. SH, MH melalui Kasi Pidum Nelly, SH, MH menerangkan jika Jaksa saat ini tengah menyusun rencana dakwaan. 

Ia memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menuntut terdakwa nantinya dengan hukuman terberat yaitu Dakwaan pasal 81 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Buka-bukaan Perkara Penipuan Bintara Rp 750 Juta, Saksi Minta Uang Kembali

“Kita sudah memeriksa berkasnya dan sudah melakukan serah terima tahanan dan barang bukti. Kita pastikan akan mendakwa berat terdakwa tersebut,” kata Nelly. 

Ia juga menerangkan jika JPU juga sudah menyusun saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk memberikan keterangan dimuka persidangan. 

BACA JUGA:Empat Konsultan Proyek Jembatan Menggiring Beri Kesaksian

Ini dalam rangka pembuktian dakwaan yang akan dilakukan oleh JPU, melihat dari dokumen penyidikan, Ia optimis jika dalam pembuktikan jika pelaku ini sudah melanggar Pasal 81 ayat 3 tersebut. 

“Dan jika nanti terbukti di persidangan maka tuntutan kita juga akan pasal yang sama dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.

BACA JUGA:Pedagang Cilok Meregang Nyawa dalam Toilet

Ancaman 20 tahun penjara ini karena hubungan antara korban dan terdakwa adalah anak dan ayah kandung, perbuatan tersebut juga sudah terjadi bertahun-tahun.

Apalagi akibat perbuatan tersebut korban menderita trauma berat hingga meninggalkan rumah dan menolak pulang jika memang terdakwa atau ayah kandungnya tersebut masih ada di rumah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan