Terancam 20 Tahun, Dakwaan Perkara Asusila Anak Kandung Disusun
Kajari Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH --
“Terdakwa juga sudah mengakui perbuatannya tersebut. Namun kita masih akan melihat fakta persidangan,” pungkas Nelly.
BACA JUGA:Curi Kabel untuk Beli Miras dan Rokok
Sekadar mengetahui, kasus ini terungkap akhir November lalu oleh ibu korban yang membaca surat yang ditulis oleh korban.
Korban memberanikan diri menulis surat untuk ibunya dan pergi meninggalkan rumah lantaran tidak tahan lagi dengan perlakuan ayah kandungnya.
BACA JUGA:Curi Kabel untuk Beli Miras dan Rokok
Ibu korban didampingi keluarga akhirnya melaporkan hal ini ke Polisi hingga akhirnya terdakwa ditangkap di rumahnya. (qia)