Nominal Bahan Kampanye Rp 100 Ribu, Lebih Disanksi

Faham Syah S.Pd.i, M.Pd.i--

BENGKULU, KORANRB.ID – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 peserta pemilu  hanya boleh membagikan 13 item  bahan  kampaye  kepada masyarakat. Nominal dari bahan kampanye yang dibagikan tersebut tidak boleh lebih dari nominal Rp 100 ribu. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah S.Pd.i, M.Pd.i.

“Di dalam regulasinya begitu tidak lebih dari Rp 100 ribu, jika kedapatan lebih itu akan menjadi temuan dan akan diproses pada semestinya,” sampai Faham Syah.

Faham Syah menyebutkan adapun 13 item tersebut yakni selebaran brosur  pamflet, poster, stiker,  kaos atau pakaian, penutup kepala, alat minum atau alat makan, kalender kartu nama pin, alat tulis dan atau atribut kampanye lainya yang sesuai dengan perundang-undangan. “Nominalnya di bawah Rp 100 ribu,” ujarnya.

BACA JUGA:Aparatur Negara Rawan Lakukan Pelanggaran, Ketika Pasangannya Nyaleg

Faham Syah menyampaikan jumlah besaran nominal bahan kampanye mengalami kenaikan dari  pemilu sebelumnya yang hanya Rp60 ribu. Sehingga atas kenaikan ini para caleg agar lebih menekan tindak potensi pelanggaran.

“Jumlah nominalnya naik sekarang sampai 30 persen, besar harapan jangan ada pelanggaranlah sama-sama kita ciptakan pemilu yang jurdil,” kata Faham Syah.

Ditambahkan Koodinator Divisi Pengawasan dan Pencegahan (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, M.Si menyampaikan kepada seluruh Partai Politik (Parpol) terkait apa saja yang boleh dilakukan pada tahapan saat ini. Bawaslu juga menyampaikan tentang batas batas nominal pemberian pada saat kampanye.

BACA JUGA:Bawaslu Proses Potensi Dugaan Pelanggaran Kampanye Prabowo

“Kita sudah sampaikan itu hari ini, jadi teman-teman dari parpol mengerti dan faham sehingga bisa benar-benar menciptakan pemilu damai,” kata Eko.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono SE menerangkan agar para caleg dapat menikmati proses pada tahapan saat ini. kepada peserta pemilu agar memanfaatkan waktu kampanye ini sebaik-baiknya.

 “Jangan lakukan dari aturan tahapan kampanye saat ini, manfaatkan tahapan ini sebaik-baiknya,” terang Rusman. (afa)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan