Dugaan Korupsi RDTR, Pekan Ini Eks Pejabat Benteng Disidang

Humas PN Bengkulu, Ivonne Tiurma Rismauli, SH, MH--

BENGKULU. KORANRB.ID – Pasca berkas perkara dilimpahkan jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Kamis (26/10) lalu.

Pekan ini empat mantan pejabat Pemkab Bengkulu Tengah akan mulai mengikuti persidangan terkait kasus dugaan korupsi RDTR Jilid II. 

Keempat terdakwa tersebut masing-masing mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dodi Ramadan, Direktur PT BCL Nurdin Subrata, Konsultan perusahaan PT. BCL, Muhammad Sutawijaya, dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Benteng tahun 2017-2018 Muzakir Hamidi, S.Sos, MM. 

BACA JUGA:Libatkan KPK, Kejari Ajukan Audit Proyek Jembatan Terunjam

Nama keempat tersangka ini sudah terdaftar di PN Tipikor Bengkulu. 

Humas PN Tipikor Bengkulu Ivonne Tiurma Rismauli, SH, MH mengatakan sidang perkara RDTR dengan empat terdakwa akan digelar 1 November 2023 mendatang.

“Agenda mendengar pembacaan dakwaan dari JPU. Rabu 1 November nanti, dengan Ketua Majelis Dwi Purwanti, SH serta Hakim Anggota Muhammad Fauzi, SH dan Puspita Sari, SH,” sampai Ivonne.

BACA JUGA:Jaksa Pertanyakan Penyidikan Jilid II Kasus Penimbung BBM

Sebelumnya, keempat terdakwa telah menitipkan uang pengganti kerugian negara (KN) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng)  Rp 203,5 juta. 

Selain empat terdakwa yang baru akan memulai persidangan, perkara RDTR jilid I Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu telah mempidana tiga terpidana sebelumnya. 

Ketiganya adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Benteng Edy Hermansyah, S.Si, M.Sc, Ph.D dan Direktur PT Bela Putera Interplan (BPI) Benteng, Ir. Hasan Husein divonis sama yakni pidana penjara 1 tahun denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. 

BACA JUGA:Naik, DAK Fisik Lebong Rp 18,2 Miliar

Sementara mantan PPTK Dodi Ramadan, ST divonis lebih tinggi, yakni 1 tahun 2 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.

Namun saat ini Dodi harus kembali duduk menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi RDTR Jilid II. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan