49 Hari Kampanye, Bawaslu Kota Bengkulu Temukan 3 Pelanggaran, Ini Rinciannya

Bawaslu Kota Bengkulu merilis temuan pelanggaran kampanye selama 29 hari. (Foto: Abdi /KORANRB.ID)--

BENGKULU, KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu, Senin 15 Januari 2024 merilis hasil pengawasan kampanye yang sudah berjalan 49 hari ini. Selain itu dirilis juga penanganan dan tindak pelanggarannya.

Hasil rilis Bawaslu Kota Bengkulu, merupakan rangkuman atau rekapan dari seluruh hasil pengawasan Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa se Kota Bengkulu. Bawaslu Kota Bengkulu mencatat terdapat dugaan pelanggaran, yakni berupa 3 pelanggaran dan 7 saran perbaikan (Bukan pelanggaran).

BACA JUGA:Bawaslu Proses Potensi Dugaan Pelanggaran Kampanye Prabowo

Adapun temuan itu terjadi di Kecamatan Kampung Melayu, Ratu Agung dan Teluk Segara. Hasil pengawasan tersebut, berdasarkan kegiatan kampanye yang dilakukan peserta pemilu 2024 mulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan hari ini yang memasuki hari ke 49 hari kampanye.

Ketiga pelanggaran kampanye itu yakni pertama, pelanggaran atribut masuk kampus oleh oknum DPD RI, kedua, Pelanggaran Kampanye tidak sesuai jadwal, dan atribut kampus capres dan ketiga pelanggaran kampanye caleg DPRD berupa atribut.

Adapun tiga temuan pada kegiatan kampanye tersebut, terhimpun dari 179 jumlah kampanye yang terjadi di Kota Bengkulu. Hasil pengawasan tersebut dibeberkan oleh, Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ahmad Maskuri.

BACA JUGA:KPK dan Polri Kaji Laporan PPATK, Bawaslu Minta Parpol Memasukkan Semua Data Keuangan ke LADK

"Kita sampaikan hasil rekap, pengawasan pada tahapan kampanye selama 49 hari ini," singkat Ahmad.

Ahmad juga menerangkan proses pengawasan Berdasarkan Pasal 101 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang saat ini tahapan masa kampanye pemilu. Kampanye Pemilu merupakan kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu.

"Ini berpatokan pada UU Nomor 7, (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, red)," ungkap Ahmad.

BACA JUGA:4 ASN Mundur dari Bawaslu, Ada Alasan Demi Istri, Sekda: Baru 2 Pengganti

Selain itu juga, Kordiv SDM Bawaslu Kota Bengkulu, Leka menjelaskan Bawaslu Kota Bengkulu telah menyerahkan surat imbauan yang ditujukan kepada 18 partai politik dan/atau calon,Pelaksana Kampanye DPD dan Tim Kampanye Paslon Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kota Bengkulu sebanyak 23 kali.

"Kita juga telah memberikan sebanyak 23 kali surat imbauan, pada parpol," sampai Leka. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan