Satu Lagi Gembong Begal Diamankan, Terlibat di 15 TKP

DIAMANKAN: Tersangka RB, salah satu gembong begal yang kerap meresahkan masyarakat saat diamankan aparat kepolisian.-ARIE/RB-

CURUP, KORANRB.ID - Unit Resintel Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) baru-baru ini berhasil mengamankan DW alias RB (20), warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang. RB merupakan salah satu gembong begal yang kerap meresahkan masyarakat yang melintas di jalan raya Curup - Lubuk Linggau (Sumsel) selama ini.

Tersangka RB ini diketahui telah terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 15 kali di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Teranyar RB terlibat aksi begal terhadap salah satu korbannya warga Simpang Suban Air Panas Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur.

Kejadian itu sempat viral  di media sosial pada pertengahan tahun 2023 lalu, lantaran rekan tersangka yakni PJ (20) terlibat duel dengan salah satu personel polisi yakni Brigpol Nova, yang saat kejadian melintas di lokasi.

BACA JUGA:Tabrakan Motor di Pantai Panjang, Dua Orang Kritis

Saat itu tersangka PJ berhasil diamankan dan sekarang sedang menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Curup. Sementara RB yang pada waktu kejadian menunggu di motor miliknya, sempat kabur dan bersembunyi hingga akhirnya berhasil diamankan Unit Resintel Polsek PUT pada awal 2024.

Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH didampingi Kapolsek PUT Iptu. Hengky Noprianto, SH, MH dalam keterangan persnya membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka RB. 

Kapolres menjelaskan, selain terlibat aksi curas yang viral sebelumnya, tersangka RB ini diketahui juga terlibat aksi curas atau begal terhadap 1 unit ambulance di masa Covid-19 lalu, dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Rejang Lebong.

"Tersangka RB ini sudah 15 kali terlibat tindak kejahatan baik curas maupun curanmor. Bahkan dalam menjalankan aksinya, tersangka dan komplotannya tak segan-segan untuk melukai korbannya," beber Kapolres, Senin, 15 Januari 2024.

BACA JUGA: Mager dan Rebahan Bikin Malas Berpikir, Picu Penyakit Ini

Adapun proses penangkapan dari tersangka RB ini, bermula dari informasi yang diterima Unit Resintel Polsek PUT bahwa tersangka RB beberapa kali terlihat di Desa Belitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi. Mendapati bahwa buruannya sudah termonitor, Unit Resintel Polsek PUT pun tidak mengulur waktu untuk segera melakukan penangkapan.

"Saat diamankan, tersangka RB ini berusaha kabur dan melawan petugas dengan senjata tajam. Menimbang keamanan dan keselamatan personil yang bertugas, sehingga kita mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan tersangka," tegas Kapolres.

Saat ini tersangka RB, masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Rejang Lebong. Dan atas perbuatannya, tersangka RB terancam pidana penjara 12 tahun. Saat ini jajaran Polres Rejang Lebong masih melakukan pengembangan atas perkara yang telah dilakukan oleh tersangka RB ini.

"Saat ini kita masih lakukan pengembangan atas perkara yang telah dilakukan oleh tersangka serta kawanannya," ujar Kapolres.(sly)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan