Pembagian SPPT PBB-P2 Jangan Bertele

KENDALA: Pegawai Badan Keuangan Daerah (BKD) saat bekerja melakasanakan tugasnya mencetak SPPT.--ARIS/RB

TUBEI, KORANRB.ID - Bupati Lebong, Kopli Ansori meminta Badan Keuangan Daerah (BKD) segera membagikan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) tahun ini.

 Itu agar pemungutan PBB-P2 berjalan maksimal. Soalnya salah satu kendala yang menyebabkan desa dan kelurahan kesulitan mengejar setoran PBB-P2 selama ini adalah lambannya penyerahan SPPT dan DHKP.

Dicontohkannya tahun 2023, Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil, BKD Lebong baru membagikan DHKP dan SPPT Mei. Itupun dilakukan secara kolektif dan berjenjang sehingga belum ada jaminan wajib pajak menerima SPPT tepat waktu.

BACA JUGA:Satu Setengah Tahun Menjabat, Kapolres Mukomuko Berganti

 ''Walaupun realisasinya diklaim di atas 90 persen, tetap saja masih ada desa yang capaian PBB-P2 nya di bawah 50 persen,'' kata Bupati.

Artinya pengawasannya juga perlu diperketat. Soalnya tidak menutup kemungkinan camatnya yang lambat menyerahkan DHKP dan SPPT ke lurah dan kepala desa sehingga lambat juga diterima wajib pajaknya. 

''Tak heran masyarakat merasa keberatan membayarnya kalau ditagihnya setelah di pengujung waktu,'' tukas Bupati.

Sementara Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, BKD Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos mengaku masih melakukan pendataan objek pajak baru di lapangan. Namun ada beberapa kendala yang dihadapi, antara lain masih adanya desa yang belum menyampaikan data objek baru PBB-P2.

BACA JUGA:Menuju Pemilu Netral, Medsos PNS Diawasi

''Kami upayakan DHKP dan SPPT sudah dibagikan di triwulan pertama. Kalau untuk teknis pemungutan belum banyak perubahan, masih dilakukan kolektif melalui kelurahan dan desa,'' ungkap Monginsidi. (sca)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan