Menuju Pemilu Netral, Medsos PNS Diawasi

TAMBAHAN: Diskominfo ditugaskan mengawasi akun medsos PNS jangan terlibat politik praktis.--ARIS/RB

PELABAI, KORANRB.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si memastikan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari, seluruh PNS di jajaran Pemkab Lebong dituntut bersikap netral. 

Tidak boleh menyatakan dukungan secara terbuka, apalagi terlibat kampanye yang mendukung salah satu pasangan calon untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun calon di Pemilihan Legislatif (Pileg). 

Sebagai upaya antisipasi, Pemkab Lebong akan mengawasi aktivitas para PNS. Khususnya untuk penggunaan media sosial (medsos). 

BACA JUGA:BKD Libatkan Kejari Tagih Piutang PAD

''Kami sudah meminta Diskominfo SP (dinas komunikasi informatika statistik dan persandian, red) melakukan pemantauan terhadap akun medsos setiap PNS,'' kata Mustarani. 

Pastikan setiap PNS yang menggunakan medsos, tidak menyalahgunakannya untuk melibatkan diri dalam praktek dukung mendukung atau memburukkan peserta Pemilu. 

Ketika ditemukan adanya keterlibatan PNS dalam praktek politik praktis, Pemkab Lebong akan bersikap tegas memberikan sanksi. ''Kalau ada PNS yang terlibat, jangan salahkan siapa-siapa kalau diproses,'' tutur Mustarani.

Seluruh PNS di Pemkab Lebong diingatkannya bijak menggunakan medsos. Bijak dimaksud, tidak mengunggah atau menanggapi segala bentuk aktivitas yang berbau dukungan terhadap peserta Pemilu. 

''Kalau mendukung saja dilarang, apalagi mencaci, jelas tidak boleh,'' kata Mustarani.

BACA JUGA:Minta APH Usut Rusun PNS

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, Khairul Habibi memastikan tetap mengawasi aktivitas kampanye di medsos. Mengingat potensi pelanggaran kampanye di medsos justru lebih besar dibanding pelanggaran kampanye tatap muka. ''Kami minta semua pihak, khususnya para paslon peserta Pemilu tidak menggunakan akun kampanyenya untuk saling menyerang atau memburukkan paslon lainnya,'' tegas Khairul.

Tidak terkecuali PNS dan kepala desa beserta perangkat, diingatkannya tidak terlibat politik praktis. Baik secara langsung terlibat dalam aktivitas kampanye paslon peserta Pilpres dan

Pileg maupun terlibat aktivitas kampanye di medsos. Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. ''Kalau dilanggar, jelas disanksi dan akan kami proses,'' pungkas Habibi. (sca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan