Tsk Asrama Haji Bantah Nikmati Rp 100 Juta
LUBIS.RB - DITAHAN: Tersangka PS saat ditahan penyidik pidsus Kejati Bengkulu beberapa waktu lalu.--
BENGKULU. HARIANRAKYATBENGKULU.BACAKORAN.CO – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021 dengan pagu Rp 38 miliar masih terus digeber tim tindak pidana khusus (pidsus) Kejati Bengkulu.
Hingga kemarin, Jumat (20/10) penyidik sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. PS yang diduga makelar proyek Asrama Haji ditetapkan jadi tersangka menyusul mantan Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara (BKN) berinisial SU. Keduanya resmi ditahan penyidik Kejati Bengkulu.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH belum membuka secara rinci peran tersangka PS yang ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/10) lalu. Danang mengungkapkan PS dijadikan tersangka berdasarkan keterangan para saksi yang telah diperiksa penyidik.
"Ada beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka (PS, red) sejak tahapan awal sampai putus kontrak, berdasarkan pada beberapa keterangan saksi, yang kita jadikan alat bukti," ungkap Danang.
BACA JUGA:Ops Pekat, Tiga Pemakai Sabu Dibekuk Polisi
Proyek revitalisasi Asrama Haji ini merugikan negara sebesar Rp 1,28 miliar, berdasarkan penghitungan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu.
Sementara pengembalian kerugian keuangan negara (KN) dari para saksi dan dua tersangka sudah mencapai Rp 798 juta. Pertama dikembalikan sebesar Rp 450 juta oleh PT. BKN pada Kamis (13/7), yang kemudian disusul penetapan tersangka terhadap SU.
Kemudian pada Kamis (3/8), penyidik kembali menerima penitipan uang sebesar Rp 75 juta dari salah satu saksi dari PT. BKN berinisial W. Kembali pada Kamis (10/8), salah satu pihak ketiga dalam pengerjaan proyek Asrama Haji berisial M menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada penyidik. Pasalnya Rp 200 juta itu berasal dari fee pinjam perusahaan, dari pemenang lelang proyek Asrama Haji.
BACA JUGA:JPU Susun Tuntutan Dua Terdakwa Penimbun BBM
Ada lagi penitipan KN dari saksi berinisial MT, ia mengembalikan uang sebesar Rp 30 juta pada Senin (14/8), kemudian Rp 23 juta pada Senin (21/8). Terakhir tersangka PS, sebelum ditahan Senin (16/10) ia menitipkan Rp 20 juta.
Dari penghitungan penyidik, PS merugikan negara Rp 100 juta, namun hitunga itu tak diakui PS. Ia hanya mengakui menikmati sebesar Rp 20 juta.
"Sudah kami hitung, sekitar Rp 100 juta dia nikmati, cuma yang diakuinya tidak segitu, dan ada mengembalikan Rp 20 juta," sebut Danang.
Penyidikan kasus ini kata Danang masih terus berlanjut, bahkan hingga nanti melihat hasil dari fakta persidangan.
“Masih menganalisa yang lainnya, untuk pengembangan lanjutannya masih, tidak menutup kemungkinan,” tutup Danang. (jam)